Era Coretax, Pengkreditan Pajak Masukan Beda Masa Berlaku untuk Dokumen Tertentu

Direktorat Jenderal Pajak

Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Namun, untuk Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu, dapat dikreditkan paling lama 3 bulan berikutnya.

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Untuk Pajak Masukan dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat dikreditkan paling lama 3 masa pajak berikutnya.

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat,” bunyi Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024.

Hal tersebut berbeda dengan pengaturan sebelumnya. Pada Pasal 63 PMK Nomor 18/PMK.03/2021, disebutkan bahwa:

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat”.

Artinya, dengan ketentuan saat ini, pengkreditan Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur pajak hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama.

Pada Pasal 376 ayat (3) PMK 81/2024 dijelaskan bahwa pengkreditan untuk masa pajak yang berbeda tersebut dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui penyampaian atau pembetulan SPT Masa PPN. Sebagai catatan, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

PMK 81/2024 telah diundangkan sejak 18 Oktober 2024. Ketentuan pada PMK ini mulai berlaku 1 Januari 2025.

Lakukan Otomatisasi Pengelolaan Faktur Pajak Lewat PajakExpress

Pengelolaan faktur pajak merupakan proses krusial bagi perusahaan. Pembuatan faktur pajak, upload, hingga pelaporan SPT Masa PPN perlu dilakukan secara teliti. Kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan faktur pajak dapat menimbulkan sanksi, seperti sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan PPN.

Kehadiran Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan administrasi faktur pajak bagi para pengusaha. Namun demikian, bagi perusahaan yang juga menggunakan aplikasi internal, baik dalam bentuk ERP maupun aplikasi accounting lainnya, perusahaan masih harus melalui proses manual dalam pelaporan PPN. Data dari aplikasi internal perlu diubah ke format XML yang didukung sistem Coretax sebelum menerbitkan faktur dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Tak hanya itu, sistem yang digunakan secara nasional berpotensi menambah proses upload faktur, khususnya untuk perusahaan yang menerbitkan ratusan ribu hingga jutaan faktur pajak per bulan.

Untuk itu, PajakExpress by Ortax hadir memberikan solusi bagi Anda untuk membantu pengelolaan faktur pajak menjadi lebih mudah. Sebagai mitra resmi DJP, PajakExpress memiliki fitur API Integration untuk melakukan otomatisasi dan integrasi data dari aplikasi internal. Anda dapat melakukan pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, serta pengiriman faktur pajak tanpa harus melalui proses manual, sehingga terhindar dari risiko human error. Pajak Express juga telah digunakan berbagai perusahaan dan terbukti mampu mengelola ratusan ribu data faktur pajak dalam waktu yang cepat.

Lihat fitur lengkap PajakExpress di sini atau hubungi tim kami untuk informasi lengkap mengenai PajakExpress

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait