Tax Alert

Bagaimana Mengatasi NIK Tidak Terbaca Saat Membuat Bupot PPh 21 di Coretax?

Redaksi Ortax

28 Januari 2025

Perekaman bukti potong PPh Pasal 21/26 saat ini dilakukan melalui aplikasi Coretax. Untuk membuat bukti potong, pemotong memerlukan identitas pegawai berupa NIK.

Sejak implementasi Coretax 1 Januari 2025 lalu, banyak pemberi kerja kesulitan melakukan perekaman. Salah satunya permasalahan yang ditemukan yakni saat perekaman eBupot 21 di Coretax NIK tidak ditemukan. Hal ini mengakibatkan pemberi kerja tidak dapat membuat bukti potong.

Dari berbagi sumber, diketahui bahwa NIK yang tidak ditemukan bukan karena tidak valid dengan data Dukcapil, melainkan pembuatan NIK tersebut harus terdaftar pada sistem Coretax. Terdapat tiga kondisi pendaftaran NIK pada sistem Coretax:

  • NIK yang sudah padan dengan NPWP bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki NPWP dulunya;
  • NIK wanita kawin atau anggota keluarga yang sudah masuk dalam Family Tax Unit (FTU) Coretax kepala keluarga (baik karena sudah dimigrasikan dari DJP Online atau ditambahkan sendiri); atau
  • Orang pribadi telah melakukan registrasi lewat mekanisme Register Only, yakni pendaftaran akun Coretax tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP.

Dalam hal NIK tidak terdeteksi saat membuat bukti potong PPh Pasal 21, pemberi kerja dapat mencoba beberapa cara berikut ini.

Pegawai yang Telah Memiliki NPWP Namun NIK Tidak Terdeteksi

Apabila pegawai sudah punya NPWP tapi tidak terdeteksi, pastikan NIK tersebut telah padan dengan NPWP. Pegawai tersebut dapat melakukan pengecekan dengan:

  • Akses menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" pada coretaxdjp.pajak.go.id
  • Centang "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
  • Isi kolom NIK/NPWP kemudian klik "Cari"

Bila tidak muncul padahal punya NPWP, artinya NIK tidak Padan. Penyebab NIK tidak padan antara lain:

  • NIK salah tulis/menggunakan NIK orang lain;
  • NPWP ganda (NIK tercatat pada 2 NPWP); atau
  • NIK kosong pada database.

DJP melalui unggahan pada akun X @kring_pajak menyampaikan saat ini pemadanan NIK-NPWP dilakukan dengan cara datang ke KPP terdekat.

Pegawai yang Tidak Wajib Punya NPWP

Pekerja dengan penghasilan di bawah PTKP tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Wanita kawin juga dapat menggunakan NPWP suami sebagai sarana administrasi perpajakan.

Dengan implementasi Coretax, meskipun tidak diwajibkan memiliki NPWP, NIK untuk pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP atau wanita kawin harus terdaftar pada aplikasi Coretax. Untuk mendaftarkan NIK, lakukan Register Only melalui dengan langkah berikut:

  1. Akses coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan HP, tablet, atau laptop yang memiliki kamera.
  2. Klik "Daftar di sini" > Perorangan > "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" > "Hanya Registrasi".
  3. Isi data dengan lengkap dan pastikan nama ibu kandung sesuai data Dukcapil, nomor Kartu Keluarga dan NIK kepala keluarga valid, serta foto jelas dan di tempat terang.
  4. Untuk wanita kawin, pastikan jenis pekerjaan sesuai pada data Family Tax Unit (FTU) suami.

Menambahkan FTU

Jika terdapat error pada isian Nomor KK saat Register Only dengan keterangan "Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!", lakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Kepala Keluarga login ke akun Coretax-nya.
  2. Cek sub menu "Daftar Unit Keluarga".
  3. Jika anggota keluarga sudah ada, tapi tetap error pada saat Register Only, hapus seluruh anggota keluarga, lalu tambahkan ulang melalui menu "Informasi Umum > Klik Edit".
  4. Pastikan semua isian lain yang bertanda bintang di "Informasi Umum" sudah terisi.
  5. Klik "Simpan".

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA