Redaksi Ortax
28 Januari 2025
Perekaman bukti potong PPh Pasal 21/26 saat ini dilakukan melalui aplikasi Coretax. Untuk membuat bukti potong, pemotong memerlukan identitas pegawai berupa NIK.
Sejak implementasi Coretax 1 Januari 2025 lalu, banyak pemberi kerja kesulitan melakukan perekaman. Salah satunya permasalahan yang ditemukan yakni saat perekaman eBupot 21 di Coretax NIK tidak ditemukan. Hal ini mengakibatkan pemberi kerja tidak dapat membuat bukti potong.
Dari berbagi sumber, diketahui bahwa NIK yang tidak ditemukan bukan karena tidak valid dengan data Dukcapil, melainkan pembuatan NIK tersebut harus terdaftar pada sistem Coretax. Terdapat tiga kondisi pendaftaran NIK pada sistem Coretax:
Dalam hal NIK tidak terdeteksi saat membuat bukti potong PPh Pasal 21, pemberi kerja dapat mencoba beberapa cara berikut ini.
Apabila pegawai sudah punya NPWP tapi tidak terdeteksi, pastikan NIK tersebut telah padan dengan NPWP. Pegawai tersebut dapat melakukan pengecekan dengan:
Bila tidak muncul padahal punya NPWP, artinya NIK tidak Padan. Penyebab NIK tidak padan antara lain:
DJP melalui unggahan pada akun X @kring_pajak menyampaikan saat ini pemadanan NIK-NPWP dilakukan dengan cara datang ke KPP terdekat.
Pekerja dengan penghasilan di bawah PTKP tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Wanita kawin juga dapat menggunakan NPWP suami sebagai sarana administrasi perpajakan.
Dengan implementasi Coretax, meskipun tidak diwajibkan memiliki NPWP, NIK untuk pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP atau wanita kawin harus terdaftar pada aplikasi Coretax. Untuk mendaftarkan NIK, lakukan Register Only melalui dengan langkah berikut:
Jika terdapat error pada isian Nomor KK saat Register Only dengan keterangan "Nomor Kartu Keluarga Tidak sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga Kepala FTU!", lakukan langkah-langkah berikut ini:
Categories:
Tax Alert30 Januari 2025
06 Januari 2025