Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha perlu memastikan status administrasi perpajakannya telah disesuaikan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan pencabutan pengukuhan PKP dan penetapan wajib pajak nonaktif melalui Coretax DJP guna menghindari kealpaan dalam kewajiban pelaporan perpajakan serta potensi sanksi administrasi di kemudian hari.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X @kring_pajak menjelaskan bahwa status PKP yang masih aktif menjadi salah satu kondisi yang menyebabkan permohonan penetapan wajib pajak nonaktif tidak dapat diproses.
"PKP tidak dapat langsung mengajukan status nonaktif atas NPWP yang dimilikinya. Sebelum mengajukan penetapan wajib pajak nonaktif, PKP terlebih dahulu harus mengurus pencabutan pengukuhan PKP melalui Coretax DJP," jelas DJP melalui akun X @kring_pajak.
Ketentuan mengenai pencabutan pengukuhan PKP dan penetapan wajib pajak nonaktif telah diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 57 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 (PER 7/2025). Mengacu pada Pasal 57 ayat (1) PER 7/2025, dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan.
Dalam hal pencabutan status PKP dilakukan melalui permohonan, maka PKP wajib menyampaikan permohonan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria. Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan pemeriksaan. Keputusan atas permohonan tersebut harus diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima dan keputusan pencabutan wajib diterbitkan paling lama 1 bulan.
Setelah status PKP dicabut, wajib pajak dapat melanjutkan proses penetapan wajib pajak nonaktif pada Coretax DJP dengan klik menu Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Wajib pajak akan diminta mengisi formulir dan memilih alasan penetapan nonaktif serta mengunggah dokumen pendukung.
Lebih lanjut, kepala KPP melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan kriteria dengan menerbitkan keputusan penetapan dan/atau penolakan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. Kriteria dan prosedur lengkap terkait pengajuan status nonaktif dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ini Kriteria dan Prosedur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
