Tax Learning

NPWP Tak Valid di OSS, DJP Sarankan Cek KSWP

Wajib pajak yang mendapati notifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak valid saat mengakses sistem Online Single Submission (OSS) perlu memastikan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terlebih dahulu.

Penjelasan tersebut disampaikan disampaikan Kring Pajak melalui akun X @kring_pajak, ketika menjawab pertanyaan terkait kendala dalam proses validasi NPWP pada OSS. "Terkait notifikasi tidak valid pada sistem OSS kemungkinan dikarenakan KSWP belum valid," tulis DJP.

Wajib pajak pun disarankan mengecek status tersebut sebelum melanjutkan proses pada sistem OSS. Status KSWP pada dasarnya berkaitan dengan kesesuaian data wajib pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 (PER 43/2015), KSWP dinyatakan valid apabila nama dan NPWP wajib pajak telah sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem DJP.

Selain kesesuaian data, validitas KSWP juga mensyaratkan wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Pengecekan status KSWP dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP. Untuk melakukan konfirmasi status wajib pajak, masuk ke menu Layanan Administrasi, kemudian Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pilih kategori sub-layanan AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Untuk diketahui, KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan konfirmasi memuat status valid atau tidak valid.

Panduan mengajukan KSWP melalui Coretax dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Langkah-Langkah Mengajukan KSWP di Coretax.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA