Tax Learning

Cara Membuat Pemberitahuan Ekspor JKP melalui Coretax

Medina Kyara Putrifidi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak. 

Dalam konteks ini, faktur pajak yang dimaksud menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yaitu pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau JKP yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice). Kedua dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Penyusunan dokumen pemberitahuan tersebut dilakukan oleh PKP melalui sistem Coretax. 

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk membuat pemberitahuan ekspor JKP di sistem Coretax:

  1. Pada laman utama Coretax, pilih menu e-Faktur.
  2. Selanjutnya, scroll menuju bagian Dokumen Lain, kemudian pilih Pajak Keluaran.


  3. Klik tombol Buat Faktur.
  4. Pada bagian Jenis Transaksi, pilih opsi Ekspor.

  5. Selanjutnya, pada bagian Detail Transaksi, pilih 03-Ekspor JKP.
  6. Pada bagian Dokumen Transaksi, klik Pemberitahuan Ekspor BKP Tidak Berwujud/Pemberitahuan Ekspor JKP.

  7. Isi dan lengkapi seluruh kolom data yang dipersyaratkan.
  8. Setelah seluruh data dipastikan lengkap dan sesuai, klik Simpan Konsep.
  9. Terakhir, klik Upload Faktur.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA