Wajib Pajak yang termasuk dalam cakupan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) wajib melakukan penambahan permohonan status GloBE secara elektronik melalui Coretax.
Pengajuan tersebut dilakukan dengan menambahkan status wajib pajak GloBE melalui akun penanggung jawab/person in charge (PIC) melalui menu Perubahan Status dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mula-mula PIC login ke akun Coretax, kemudian klik profil akun, lalu impersonate ke akun wajib pajak badan.
- Setelah berhasil masuk, klik menu Portal Saya, pilih Perubahan Status, lalu klik Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.
- Sistem akan menampilkan formulir permohonan. Wajib pajak perlu memeriksa informasi yang ditampilkan dan melengkapi bagian yang masih harus diisi. Data tersebut antara lain informasi mengenai judul permohonan, kanal pengajuan, tanggal permohonan, identitas perwakilan atau kuasa, serta identitas wajib pajak seperti nama, NPWP, dan alamat.
- Salah satu informasi yang perlu diperhatikan adalah Identitas Entitas Induk Utama. Wajib Pajak harus menentukan apakah dirinya merupakan Entitas Induk Utama dengan memilih opsi Ya atau Tidak.
- Apabila memilih Ya, beberapa informasi akan terisi otomatis menggunakan data wajib pajak. Sebaliknya, apabila memilih Tidak, wajib pajak perlu mengisi informasi entitas induk utama, termasuk NPWP atau Tax Identification Number (TIN), nama, alamat, negara tempat entitas induk utama berada, serta periode pembukuan laporan keuangan.
- Selanjutnya, wajib pajak perlu melengkapi informasi grup PMN. Data yang diminta meliputi nama grup PMN dan tahun pengenaan GloBE pertama ketika grup PMN masuk dalam cakupan GloBE. Wajib pajak juga perlu menentukan alamat korespondensi yang digunakan dalam administrasi GloBE.
- Formulir juga memuat informasi mengenai kontak administratif yang ditunjuk oleh Grup PMN untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan GloBE. Data yang perlu diisi antara lain NIK/NPWP, nama, alamat email, serta nomor telepon atau telepon seluler penanggung jawab. Khusus NIK/NPWP, sistem akan melakukan validasi. Apabila nomor yang dimasukkan tidak valid atau tidak dikenali, sistem akan menampilkan notifikasi “NIK/NPWP tidak valid”.
- Setelah seluruh data diperiksa dan dipastikan benar serta lengkap, wajib pajak perlu mencentang pernyataan wajib pajak sebelum mengajukan permohonan melalui tombol Simpan.
- Setelah permohonan dikirim, wajib pajak perlu memastikan dokumen hasil pengajuan telah diterima melalui akun wajib pajak. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Pemberitahuan atas penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.
- Status tersebut selanjutnya dapat diperiksa melalui menu Informasi Umum, sedangkan jenis kewajiban Pajak Minimum Global dapat dilihat melalui menu Jenis Pajak pada Coretax.
Untuk diketahui, Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026) mengatur bahwa permohonan penambahan status wajib pajak GloBE wajib disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama sejak grup PMN memenuhi persyaratan.
Grup PMN mulai tercakup dalam rezim GloBE apabila memiliki omzet konsolidasi global paling sedikit EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama selama 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.
