Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak lagi menggunakan skema delta dalam proses pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) di aplikasi Coretax. Penyesuaian skema dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 (PER 12/2026) yang menggantikan ketentuan sebelumnya, PER-11/PJ/2025.
Skema Delta
Dengan skema delta, pembetulan SPT yang dilakukan tidak menggantikan/menegasikan SPT yang dibetulkan. Nilai pada SPT Pembetulan adalah selisih antara nilai SPT Pembetulan dengan SPT yang dibetulkan. Hal ini berdampak pada munculnya angka kurang bayar yang sebenarnya tidak ada (semu), misalnya pada SPT berstatus lebih bayar yang dibetulkan menjadi lebih bayar yang nilainya lebih kecil.
Sebagai contoh, SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2026 dengan status lebih bayar sebesar Rp200.000 telah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya yaitu masa pajak April 2026 dan telah dilaporkan tepat waktu. Pada bulan Agustus 2026, PKP melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2025 dengan status lebih bayar lebih kecil, yaitu menjadi sebesar Rp100.000. Atas pembetulan SPT Masa PPN tersebut, SPT Masa PPN masa pajak Maret 2026 dengan status pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp100.000.
Ketentuan PER 12/2026
Setelah berlakunya PER 12/2026, skema yang diterapkan dikenal dengan skema replace, yang artinya nilai SPT Pembetulan merupakan nilai SPT Pembetulan tersebut. Lampiran PER 12/2026 juga mempertegas PKP tidak perlu melakukan pembetulan atas masa-masa pajak di antara masa pajak yang dibetulkan dan masa pajak dilakukannya pembetulan.
Berikut contoh penerapannya:
- SPT Masa PPN masa pajak September 2026, lebih bayar sebesar Rp200.000, telah dikompensasikan ke masa pajak Oktober 2026
- SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2026, lebih bayar sebesar Rp250.000, telah dikompensasikan ke masa pajak November 2026
- SPT Masa PPN masa pajak November 2026, lebih bayar sebesar Rp300.000, telah dilaporkan pada tanggal 15 Desember 2026, dan diminta untuk dikompensasikan ke masa pajak Desember 2026.
Pada bulan Desember 2026, PKP melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak
September 2026 yang menyatakan lebih bayar lebih kecil, yaitu menjadi sebesar Rp100.000. Pengisian data pada Induk SPT Masa PPN masa pajak September 2026 dengan status sebagai berikut:
Sementara itu, pada Induk SPT Masa PPN masa pajak Desember 2026, nilai kompensasi kelebihan Pajak Masukan yang dicantumkan adalah 200.000. Nilai tersebut berasal dari nilai lebih bayar SPT Masa PPN November 2026 sebesar Rp300.000, dikurangi koreksi atas nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN September 2026 dengan status normal sebesar Rp200.000,00, ditambah nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN September 2026 dengan status pembetulan sebesar Rp100.000.
Masa Peralihan
PER 12/2026 berlaku mulai 1 Oktober 2026. Sebagai masa peralihan, pelaporan atau pembetulan SPT yang disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan belum selesai diproses akan tetap ditindaklanjuti berdasarkan PER 11//2025. Sementara itu, pembetulan SPT untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak mulai tahun 2025 yang disampaikan setelah 1 Oktober 2026, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan PER 12//2026.
