Berita Nasional

DJP Teliti Penghapusan Bukti Potong di Coretax, WP Berpotensi Diminta Betulkan SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah meneliti kebenaran isi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya terkait tindakan penghapusan data bukti potong di Coretax. Penelusuran ini dilakukan oleh DJP untuk memastikan kepatuhan serta kebenaran pelaporan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP (P2 Humas) Inge Diana Rismawanti pada Selasa (28/7/2026) menyampaikan bahwa proses penelusuran masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan final. Ia menyatakan, tindakan menghapus bukti potong tidak bisa langsung dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran.

Inge menjelaskan bahwa wajib pajak memang dapat menghapus bukti potong dari SPT Tahunan apabila mereka meyakini data tersebut bukan merupakan bagian dari penghasilan yang diterimanya. Kebijakan ini diterapkan karena terdapat bukti potong tertentu yang perlu diotorisasi terlebih dahulu oleh wajib pajak sebelum diakui sebagai penghasilan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Di Coretax, terdapat 2 mekanisme pencantuman bukti potong, yaitu secara prepopulated dan pengisian secara manual. Inge mengungkapkan bahwa untuk bukti potong prepopulated, penghapusan data akan secara otomatis menyesuaikan penghasilan sehingga nilai pajak terutang tidak mengalami perubahan. Sebaliknya, perubahan atau penghapusan pada bukti potong yang diisi secara manual berpotensi mengubah besarnya pajak terutang.

Oleh karena itu, DJP perlu meneliti satu per satu bukti potong yang dihapus guna memastikan jenis pencantumannya. Penelitian ini diperlukan untuk mengetahui apakah penghasilan yang berkaitan dengan bukti potong yang dihapus tersebut ikut berubah di dalam laporan SPT Tahunan wajib pajak. "Ada beberapa bukti potong yang seperti itu. Nah, itu yang mesti kita teliti dulu satu-satu, ini yang termasuk yang harus manual diisikan atau tidak," tutur Inge.

Apabila hasil penelitian membuktikan bahwa bukti potong yang dihapus tersebut seharusnya tetap dilaporkan, pihak DJP akan menindaklanjuti temuan tersebut. Inge menyatakan bahwa DJP akan meminta wajib pajak yang bersangkutan untuk menyampaikan pembetulan SPT, agar data pelaporannya sesuai dengan ketentuan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA