Foto: Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Pemerintah Kota Tanjungbalai menemukan selisih sebanyak 2.030 bidang antara data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan data pertanahan pada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selisih tersebut dinilai berpotensi menjadi tambahan penerimaan pajak daerah melalui pemutakhiran dan sinkronisasi data.
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan bahwa data SPPT yang tercatat dari 31 kelurahan berjumlah 43.587 bidang. Sementara itu, data pertanahan pada Kantor ATR/BPN mencapai 45.617 bidang.
“Terdapat selisih 2.030 potensi pajak yang bisa kita dapatkan dari pencocokan data tersebut,” jelas Mahyarudin saat menghadiri penandatanganan kerjasama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Kantor ATR/BPN Tanjungbalai.
Menurut Mahyaruddin, selisih data pertanahan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pemutakhiran basis data pertanahan dan perpajakan agar objek serta subjek pajak dapat teridentifikasi secara lebih akurat.
Sebagai tindak lanjut, kini Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor ATR/BPN menjalin kerja sama untuk melakukan sinkronisasi dan validasi data bidang tanah. Kerja sama tersebut mencakup pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pendaftaran tanah yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh).
Integrasi data diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi objek pajak yang belum tercatat sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah. Dengan demikian, potensi penerimaan yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Optimalisasi PAD menjadi penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Peningkatan PAD diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tanjungbalai,” tutup Mahyaruddin.
