Berita Nasional

Khawatir Konsumen Beralih, Dirut Antam Minta Aturan Lapor Data Pembeli Disetarakan

Medina Kyara Putrifidi

Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI Selasa (15/9/2026), Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Untung Budiharto menyampaikan pandangannya mengenai kewajiban pelaporan data dan informasi terkait perpajakan. Kewajiban ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026) yang mengharuskan Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) untuk menyerahkan data dan informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dalam ketentuan tersebut, Antam masuk dalam daftar ILAP yang diwajibkan melakukan pelaporan secara berkala.

Berdasarkan Lampiran A PMK 8/2026, data penjualan emas dan perak yang wajib disampaikan oleh Antam antara lain seperti nama, NPWP/NIK, alamat pembeli, harga, lokasi butik pembelian, berat dalam gram dan jumlah dalam satuan.

Untung menyatakan bahwa Antam pada prinsipnya mendukung penuh implementasi PMK 8/2026, mengingat transparansi transaksi dan kepatuhan merupakan hal penting dalam tata kelola industri. Meski demikian, ia menyoroti pentingnya keadilan regulasi bagi seluruh pelaku usaha. “ kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas. Jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam, karena saat ini tren penjualan emas kami sudah mengalami penurunan,” ujarnya.

Untung mengungkapkan bahwa apabila kewajiban pelaporan hanya dibebankan kepada pihak tertentu berpotensi memicu respons negatif dari pasar. "Hal yang menjadi perhatian kami adalah respons pasar terhadap kewajiban ILAP tersebut. Terdapat potensi konsumen merasa keberatan, kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama," jelasnya.

Menurut Untung, jika terjadi peralihan konsumen ke kanal lain, dampaknya tidak hanya berpotensi menekan penjualan Antam. Pergeseran transaksi dari kanal formal yang tercatat ke kanal lain juga dapat mengurangi efektivitas pengawasan, mengingat tingkat kepatuhan dan standardisasi pelaporannya belum tentu seketat kanal formal. 

Oleh karena itu, Untung berharap DPR RI dapat memberikan dukungan kepada pemerintah untuk menyetarakan kewajiban pelaporan ILAP agar tercipta level playing field. “Kami membutuhkan dukungan Komisi XII untuk mendorong penyamarataan kewajiban ILAP kepada seluruh pelaku usaha perdagangan emas, baik BUMN maupun swasta. Sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perdagangan emas nasional yang transparan tertib dan menyeluruh,” ujarnya.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA