Berita Nasional

Administrasi Sengketa Pajak Dipercepat, Kemenkeu Catat Rata-Rata Penyelesaian 11 Hari

Medina Kyara Putrifidi

Foto: TVR Parlemen 

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  Robert Leonard Marbun, mengungkapkan bahwa terdapat percepatan penyelesaian administrasi sengketa pajak di lingkungan Pengadilan Pajak. Sampai dengan Agustus 2026, rata-rata penanganan sengketa berhasil dipercepat melebihi target yang ditetapkan.

Berdasarkan data Kemenkeu, durasi rata-rata penyelesaian administrasi sengketa pajak saat ini memakan waktu 11 hari. Robert mengungkapkan bahwa capaian tersebut lebih cepat dari batas maksimal yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

"Fokusnya adalah percepatan penyelesaian sengketa pajak di mana capaian sampai dengan Agustus 2026 rata-rata 11 hari dari target 25 hari yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, jadi ada penurunan yang signifikan," ujarnya pada Rapat Dengar Pendapat DPR RI dengan Eselon I Kemenkeu pada Senin (7/9/2026). Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penurunan durasi penyelesaian tersebut merupakan hasil dari pembenahan administrasi yang dilakukan secara konsisten. 

Selain percepatan proses administrasi sengketa pajak, Robert juga menjelaskan bahwa Kemenkeu saat ini tengah mempersiapkan pemindahan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA). Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023, tenggat waktu pelaksanaan peralihan ini ditetapkan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Robert menjelaskan bahwa penataan prosedur dan administrasi terus dimaksimalkan agar masa peralihan kelembagaan tersebut dapat berjalan lancar. "Nanti setelah 1 Januari 2027 Pengadilan Pajak pindah ke MA, dan kami sudah mempersiapkan untuk supaya transisinya berjalan lancar ke sana," ungkapnya. 

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA