Berita Nasional

Begini Gambaran Ujian Profesi bagi Calon Konsultan Pajak

Medina Kyara Putrifidi

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026), salah satu persyaratan untuk mengajukan izin menjadi konsultan pajak adalah telah lulus ujian profesi. Namun, dalam ketentuan tersebut belum dijelaskan lebih lanjut secara mendetail mengenai bagaimana konsep ujian profesi tersebut akan dilaksanakan.

Pada Kamis (10/8/2026) Analis Keuangan Negara (AKN) Ahli Madya Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan Ririn Septiani dan AKN Ahli Muda Tim Kerja Manajemen Strategis, Riset, dan Inovasi II Citra Wulan Ratri dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan menjelaskan lebih lanjut mengenai gambaran uji profesi yang nantinya akan diselenggarakan bagi calon konsultan pajak.

Ririn menjelaskan bahwa ujian profesi pada dasarnya berbeda dengan uji kompetensi. Ujian profesi memiliki tujuan untuk memastikan kesiapan calon konsultan pajak dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, materi ujian nantinya akan berkaitan erat dengan kode etik, standar praktik, dan tanggung jawab profesional. “Uji kompetensi berfokus pada kompetensi di bidang perpajakan. Sedangkan ujian profesi diarahkan kepada kesiapan untuk menjalani profesi. Jadi antara lain isi ujiannya adalah berkaitan dengan kode etik, standar praktik, dan tanggung jawab profesional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ririn menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami jika ujian profesi yang dimaksud merupakan bagian dari langkah atau tahapan seseorang menuju praktik profesional, dan bukan merupakan pengulangan dari uji kompetensi.

Terkait teknis pelaksanaannya, ujian profesi konsultan pajak akan mengikuti kerangka yang sudah diatur dalam PMK 55/2026 dan diselenggarakan oleh asosiasi profesi terkait. “PMK 55 memberikan kerangka bahwa ujian profesi konsultan pajak diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak ya. Namun, penyelenggaraannya tentu berada dalam satu kerangka tata kelola.” ujar Ririn.

Mengingat saat ini terdapat 4 asosiasi konsultan pajak, Ririn mengungkapkan bahwa ujian profesi nantinya akan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak. 

Berkaitan dengan standardisasi, Citra menjelaskan bahwa ketentuan mengenai standarisasi penyelenggaraan di 4 asosiasi konsultan pajak tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan. “Ujian profesi dari asosiasi tentu harus terstandar, nanti bagaimana penyelenggaraannya saat ini masih digodok. Tapi jelas harus terstandar, tidak bisa di satu asosiasi lebih mudah dibanding yang lain,” tuturnya. Sebagai informasi, berdasarkan PMK 55/2026 asosiasi konsultan pajak wajib menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak paling lama 31 Desember 2026.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA