Konsultan pajak kini wajib menyampaikan laporan realisasi pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) secara terpisah dari laporan tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan realisasi PPL wajib disampaikan secara elektronik paling lambat 31 Januari tahun berikutnya setelah konsultan pajak mengikuti PPL. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026).
Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 (PMK 175/2022) mengatur bahwa penyampaian realisasi PPL oleh konsultan pajak menjadi bagian dari laporan tahunan konsultan pajak. Laporan tahunan tersebut disampaikan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
Dengan berlakunya PMK 55/2026, konsultan pajak kini perlu memperhatikan kewajiban pelaporan PPL secara khusus, diikuti dengan batas penyampaiannya yakni 31 Januari tahun berikutnya. Kewajiban tersebut juga melengkapi kewajiban konsultan pajak untuk mengikuti PPL dan memenuhi jumlah satuan kredit poin (SKP) PPL yang dipersyaratkan setiap tahun.
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 PMK 55/2026, PPL adalah pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi konsultan pajak yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi. Kewajiban untuk mengikuti PPL dapat dihitung sejak bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin praktik. Adapun kegiatan PPL yang wajib diikuti oleh konsultan pajak terbagi menjadi 2 jenis, yakni PPL terstruktur dan PPL tidak terstruktur.
PMK 55/2026 menetapkan jumlah SKP PPL yang wajib dipenuhi berdasarkan tingkat izin konsultan pajak. Konsultan pajak tingkat A wajib memenuhi 20 SKP, tingkat B sebanyak 30 SKP, dan tingkat C sebanyak 45 SKP. Berikut rinciannya:
| Tingkat Izin Konsultan Pajak | Jumlah SKP PPL |
| Tingkat A | 20 SKP (16 terstruktur + 4 tidak terstruktur) |
| Tingkat B | 30 SKP (24 terstruktur + 6 tidak terstruktur) |
| Tingkat C | 45 SKP (36 terstruktur + 9 tidak terstruktur) |
Untuk diketahui, PPL terstruktur adalah kegiatan PPL yang dilaksanakan konsultan pajak seperti mengikuti konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan. Tidak hanya itu, PPL terstruktur juga dapat berupa program PPL terstruktur jarak jauh bersertifikat (verified certificate) yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.
Sementara itu, PPL tidak terstruktur adalah kegiatan PPL yang dilaksanakan konsultan pajak pada saat berpartisipasi dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Ruang lingkup PPL tidak terstruktur meliputi:
- menjadi pengurus asosiasi konsultan pajak;
- mengikuti kongres, kongres luar biasa, musyawarah kerja nasional, rapat koordinasi, rapat anggota, rapat pengurus pusat, rapat pengurus daerah, rapat pengurus cabang, atau rapat lainnya dalam lingkungan asosiasi konsultan pajak;
- mewakili asosiasi konsultan pajak dalam pertemuan pihak lain melalui penunjukan resmi;
- menjadi anggota tim atau panitia ad hoc dalam rangka kegiatan asosiasi konsultan pajak;
- menjadi pengajar, instruktur, atau narasumber di lingkungan asosiasi konsultan pajak atau mengikuti kegiatan di luar asosiasi yang materinya meliputi bidang perpajakan; dan
- menulis artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan profesi konsultan pajak dengan membawa nama atau mendapat izin asosiasi konsultan pajak dan telah dipublikasikan.
Dalam hal konsultan pajak tidak memenuhi kewajiban pelaporan PPL, konsultan pajak akan dikenai sanksi berupa peringatan.
