Foto: Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melelang sebanyak 123 aset sitaan dari 70 wajib pajak dengan nilai limit mencapai Rp24,72 miliar. Lelang tersebut merupakan bagian dari tindakan penagihan untuk mencairkan tunggakan pajak yang secara keseluruhan mencapai Rp307,45 miliar.
Pelaksanaan lelang dilakukan dalam rangkaian Pekan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat pada 22 hingga 25 September 2026. Kegiatan tersebut melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Barat III, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat.
Dari 123 aset yang dilelang, terdapat 4 alat berat, 27 kendaraan bermotor roda dua, 25 kendaraan bermotor roda empat atau lebih, 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas/permata, 25 aset persediaan, serta 7 aset berupa tanah dan/atau bangunan.
Berdasarkan wilayah kerja, Kanwil DJP Jawa Barat I menawarkan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat II melelang 29 aset dengan nilai limit Rp17,63 miliar dan Kanwil DJP Jawa Barat III menawarkan 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa kegiatan lelang serentak merupakan bentuk sinergi antar unit Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Barat.
“Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, setiap unit dapat saling mendukung, melengkapi, dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Hestu dalam acara Kick-Off Pekan Lelang Serentak di Bekasi, Selasa (22/9/2026).
Dalam proses penagihan pajak tersebut, sebelumnya DJP terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif. Apabila tunggakan tersebut tidak segera diselesaikan, DJP dapat melanjutkan tindakan penagihan melalui penyampaian surat teguran hingga tindakan penagihan aktif. Tindakan tersebut antara lain berupa pemblokiran rekening, penyitaan aset, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga dijadwalkan akan melaksanakan lelang pada 23 September 2026. Selanjutnya, unit vertikal eselon I Kementerian Keuangan akan melaksanakan lelang non-eksekusi wajib barang milik negara (BMN) pada 24 hingga 25 September 2026 sebagai bagian dari proses penghapusan aset.
