Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar menyerahkan Sertifikat Kepatuhan kepada PT Pertamina. Penyerahan sertifikat tersebut menandai dimulainya uji coba program cooperative compliance untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Melalui kerja sama ini, DJP dan Pertamina akan mengintegrasikan sistem akuntansi, data transaksi, serta sistem pengendalian internal perusahaan secara real-time.
Integrasi tersebut diarahkan untuk mengubah pola pengawasan perpajakan dari pendekatan setelah transaksi menjadi pengawasan yang bersifat preventif. Dengan mekanisme tersebut, potensi risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi sengketa.
Dikutip dari siaran pers DJP, Direktur Keuangan PT Pertamina Mega Satria menyampaikan bahwa kerja sama berbasis keterbukaan data tersebut dapat mendukung pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan secara lebih terstruktur dan transparan. Menurutnya, kolaborasi antara DJP dan Pertamina diharapkan dapat mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerimaan negara.
Sementara itu, arahan tertulis Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang dibacakan oleh Sekretaris DJP Nurbaeti Munawaroh menyebutkan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan, keterbukaan data, dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Bimo juga menyampaikan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dilihat dari pelaporan atau pembayaran pajak, tetapi perlu diterapkan sejak proses bisnis, sistem akuntansi, hingga sistem pengendalian internal perusahaan.
Dalam arahannya, Bimo turut mengapresiasi keterbukaan data yang dilakukan Pertamina dan menyebut pelaksanaan uji coba tersebut dapat menjadi salah satu referensi bagi wajib pajak lainnya. Melalui cooperative compliance, pengelolaan kepatuhan perpajakan diharapkan dapat dilakukan dengan melibatkan otoritas dan wajib pajak sejak tahap awal untuk mengidentifikasi dan menangani potensi risiko perpajakan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh jajaran pejabat DJP, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Dasto Ledyanto.
