Tax Learning

Mengenal Cooperative Compliance, Pendekatan Baru Pengawasan Pajak DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang melakukan transisi pendekatan pengawasan, dari pendekatan lama, yakni enforcement, menuju cooperative compliance. DJP menilai bahwa pendekatan enforcement mungkin efektif untuk membangun kepatuhan dasar, namun pada praktiknya pendekatan tersebut membutuhkan biaya kepatuhan yang cukup besar dan memicu peningkatan sengketa. Sementara itu, cooperative compliance dinilai dapat memberikan kepastian pajak yang lebih baik, menurunkan biaya kepatuhan, serta membuat penyelesaian sengketa dan beban pemeriksaan menjadi lebih proporsional.

Konsep Cooperative Compliance

Dalam publikasi OECD berjudul Co-operative Compliance: A Framework dijelaskan bahwa cooperative compliance diperkenalkan sebagai pendekatan baru dalam pengawasan perpajakan pada tahun 2008 oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui Forum on Tax Administration (FTA). Sebelumnya, pendekatan ini dikenal dengan nama enhanced relationship, namun diubah menjadi cooperative compliance karena terdapat kesalahpahaman bahwa nama awal tersebut terkesan memberikan perlakuan khusus yang melanggar asas kesetaraan hukum.

Pendekatan cooperative compliance muncul dari isu yang dihadapi oleh berbagai otoritas pajak di dunia, yakni tuntutan untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan penerimaan negara dan efektivitas pengawasan, namun tetap meminimalkan biaya operasional. Program ini berjalan dengan asas pemberian kepastian dari otoritas pajak sebagai imbal balik atas transparansi yang diberikan oleh wajib pajak.

Pelaksanaan pendekatan ini bertumpu pada 7 prinsip dari OECD, yang membagi peran antara otoritas pajak dan wajib pajak, yaitu:

  • dari sisi otoritas pajak, 5 prinsip yang harus dijalankan, yaitu commercial awareness terhadap kegiatan bisnis, ketidakberpihakan (impartiality) dalam pengambilan keputusan, proporsionalitas alokasi sumber daya, keterbukaan, dan daya tanggap dalam merespons wajib pajak secara real-time.
  • dari sisi pelaku usaha atau wajib pajak, terdapat 2 prinsip utama yang melengkapi lima prinsip sebelumnya yakni pengungkapan informasi secara proaktif (disclosure) dan transparansi.

Peran Tax Control Framework

Untuk memastikan pemenuhan kedua prinsip tersebut, perusahaan diwajibkan untuk memiliki sistem Tax Control Framework (TCF) atau tata kelola risiko pajak di ranah internal. Keberadaan TCF ini berfungsi sebagai bukti nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada otoritas pajak bahwa data dan informasi yang diberikan oleh perusahaan benar-benar akurat serta dapat diandalkan.

Dalam publikasinya, OECD mengungkapkan bahwa implementasi cooperative compliance pada umumnya diatur secara formal melalui Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kepatuhan, tanpa mengharuskan pembentukan undang-undang yang baru. Sasaran utama dari cooperative compliance sebagian besar difokuskan pada perusahaan berskala besar melalui pendaftaran sukarela, meskipun beberapa negara juga menerapkannya melalui jalur undangan atau aturan wajib.

Pada dasarnya cooperative compliance menuntut wajib pajak untuk proaktif dan jujur memberikan informasi perpajakannya, yang dibuktikan melalui TCF perusahaan. Sebagai imbal balik transparansi tersebut, otoritas pajak akan memberikan kepastian perpajakan sejak awal secara real-time, penyelesaian sengketa jauh lebih cepat, dan menurunkan intensitas audit.

Tantangan Implementasi Cooperative Compliance

Walaupun menawarkan sejumlah manfaat, OECD menemukan beberapa tantangan atau isu yang berpotensi muncul dari implementasi cooperative compliance. Tantangan pertama adalah menjaga persepsi publik agar tidak menganggap program ini melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau menjadi celah bagi perusahaan besar untuk menghindari tahapan pemeriksaan.

Tantangan kedua berkaitan dengan keharusan mengubah budaya kerja organisasi dari otoritas pajak, dari yang sebelumnya berfokus pada pemeriksaan catatan historis menjadi pemecahan masalah secara real-time yang membutuhkan keterampilan komunikasi antar individu. Tantangan terakhir adalah hambatan pada evaluasi konvensional, di mana Key Performance Indicator (KPI) yang berpatokan pada nilai sanksi atau denda dari hasil pemeriksaan tidak dapat lagi digunakan untuk menilai keberhasilan model pengawasan yang bersifat preventif ini.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA