Tax Learning

Bagaimana Otoritas Pajak Menilai Tax Control Framework? Ini Rekomendasi OECD

Arie Widodo

Rekomendasi OECD dan Peta Jalan yang Lebih Lengkap dari Enhanced Relationship hingga Tax Maturity Model

Dalam publikasi OECD berjudul Co-operative Compliance: A Framework (2013), salah satu prinsip utama pendekatan cooperative compliance adalah transparency in exchange for certainty: wajib pajak diharapkan terbuka menyampaikan informasi perpajakan, sementara otoritas pajak memberikan kepastian atas perlakuan pajak yang diterapkan. Namun pertukaran ini hanya bisa berjalan bila otoritas pajak memiliki cara meyakini bahwa keterbukaan itu didukung oleh sistem kendali internal yang benar-benar berfungsi. Di titik inilah penilaian atas Tax Control Framework (TCF) menjadi jembatan yang menghubungkan janji transparansi wajib pajak dengan kepastian yang dijanjikan otoritas pajak.

Rekomendasi OECD mengenai cara menilai TCF ini tidak muncul dari ruang kosong. Ia adalah satu titik dalam rangkaian pemikiran OECD yang berkembang selama satu dekade lebih, dan memahami rangkaian itu memberi konteks yang jauh lebih kaya dibanding sekadar membaca daftar metode penilaian secara terpisah.

1. Jejak Pemikiran OECD: Dari Enhanced Relationship ke Justified Trust

Tahun Tonggak Kontribusi Utama
2006 Deklarasi Seoul Kepala otoritas pajak negara-negara OECD sepakat mengangkat isu perencanaan pajak agresif dan mencari cara memperbaiki hubungan dengan wajib pajak besar.
2008 Study into the Role of Tax Intermediaries Memperkenalkan konsep ‘enhanced relationship’: hubungan berbasis kepercayaan dan kerja sama yang dibangun di atas lima atribut otoritas pajak.
2013 Co-operative Compliance: A Framework Mengganti istilah ‘enhanced relationship’ menjadi ‘co-operative compliance’ dan menegaskan peran TCF sebagai dasar objektif untuk membangun justified trust. Artikel ini membahas rekomendasi dari laporan inilah.
2016 Building Better Tax Control Frameworks Merumuskan enam building blocks TCF secara rinci (tax strategy, applied comprehensively, responsibility assigned, governance documented, testing performed, assurance provided) yang kini diadopsi berbagai otoritas pajak.

Dokumen yang menjadi rujukan utama artikel ini — Co-operative Compliance: A Framework (2013) — lahir lima tahun setelah laporan Study into the Role of Tax Intermediaries (2008) memperkenalkan gagasan enhanced relationship. Laporan 2008 tersebut merumuskan lima atribut yang secara luas dikutip sebagai fondasi hubungan yang dibangun otoritas pajak:

Atribut Otoritas Pajak Makna
Commercial awareness Memahami konteks bisnis dan komersial wajib pajak, bukan hanya menilai dari sudut pandang teknis perpajakan semata.
Impartiality Bersikap independen dan konsisten dalam penerapan aturan, terlepas dari ukuran atau pengaruh wajib pajak.
Proportionality Menyesuaikan intensitas pengawasan dengan tingkat risiko dan kompleksitas wajib pajak, bukan pendekatan yang seragam untuk semua.
Disclosure and transparency Otoritas pajak menjelaskan alasan di balik permintaan informasi atau keputusan yang diambil, sejalan dengan keterbukaan yang diharapkan dari wajib pajak.
Responsiveness Memberikan kepastian dan tanggapan secara cepat, termasuk mempertimbangkan tenggat waktu komersial yang dihadapi wajib pajak.

Pada 2013, OECD menilai bahwa pilar-pilar enhanced relationship tersebut masih relevan, namun menambahkan satu penekanan penting: peran TCF sebagai dasar objektif bagi kepercayaan. Istilah ‘enhanced relationship’ pun diganti menjadi ‘co-operative compliance’ untuk mencerminkan pergeseran ini — dari sekadar hubungan yang ‘lebih baik’ menjadi hubungan yang ‘dapat dipertanggungjawabkan secara objektif’ melalui bukti TCF yang teruji.

2. Bagaimana Proses Penilaian TCF Dilakukan

OECD menjelaskan bahwa proses penilaian umumnya diawali dengan wawancara bersama manajemen perusahaan dan control testing, meminta penjelasan mengenai bagaimana TCF diterapkan dalam kegiatan operasional sehari-hari. Penilaian ini berfokus pada kesesuaian antara prosedur yang ditetapkan, pelaksanaannya di lapangan, dan kelengkapan dokumentasi pendukung. Secara garis besar, lima metode berikut menjadi tulang punggung penilaian TCF menurut OECD:

Metode Penilaian Apa yang Digali
Wawancara manajemen & control testing Kesesuaian antara prosedur yang ditetapkan, pelaksanaannya sehari-hari, dan kelengkapan dokumentasi pendukung.
Exception reports Mekanisme penanganan ketika terjadi penyimpangan: siapa yang berwenang mengambil keputusan, alur pelaporan, dan tindak lanjut terhadap pihak internal yang tidak patuh.
Uji ketahanan terhadap perubahan Kemampuan TCF beradaptasi terhadap perubahan regulasi, restrukturisasi bisnis, atau perbedaan pandangan internal yang perlu dieskalasikan ke CEO.
Reality checks atas SDM Kompetensi teknis dan pemahaman bisnis tim pajak, ditinjau melalui proses penyusunan pelaporan pajak yang sesungguhnya.
Independent third-party review Ada tidaknya evaluasi independen atas TCF sebagai penguat objektivitas penilaian otoritas pajak.

Aspek kemampuan beradaptasi patut digarisbawahi karena sering luput dari perhatian praktisi yang menganggap TCF sebagai dokumen statis. Otoritas pajak menilai bagaimana perusahaan mengambil keputusan ketika muncul perbedaan pandangan terkait isu perpajakan — termasuk apakah persoalan tertentu dieskalasikan ke manajemen puncak seperti Chief Executive Officer (CEO) — serta bagaimana TCF merespons perubahan regulasi maupun perombakan struktur organisasi dan model bisnis. TCF yang hanya teruji dalam kondisi bisnis normal, namun goyah saat perusahaan melakukan akuisisi atau memasuki lini bisnis baru, pada dasarnya belum benar-benar teruji.

3. Dari Metode Penilaian ke Tax Maturity Model

Metode-metode penilaian di atas menjawab pertanyaan ‘bagaimana caranya otoritas pajak menilai’, tetapi belum menjawab pertanyaan yang sama pentingnya: ‘pada level apa TCF perusahaan dianggap sudah cukup matang?’ OECD dalam Co-operative Compliance: A Framework sebenarnya tidak memberikan pedoman baku mengenai level maturitas TCF. Untuk mengisi kekosongan ini, mayoritas yurisdiksi dan firma akuntansi global mengadopsi tax maturity model yang pada dasarnya merupakan kombinasi dari beberapa kerangka maturitas organisasi yang sudah lebih dulu mapan, seperti Capability Maturity Model Integration (CMMI), COSO, dan Control Objectives for Information and Related Technologies (COBIT):

Level Karakteristik
1. Initial Proses perpajakan dan keuangan masih manual dan tidak terintegrasi; kepatuhan berjalan reaktif dan tidak konsisten.
2. Informal Mulai ada integrasi antara operasional bisnis dan proses keuangan meski masih rendah; sebagian proses sudah konsisten namun belum terstandardisasi.
3. Standardized Proses kepatuhan memiliki panduan jelas, terdokumentasi, dan ditetapkan sebagai Standard Operating Procedure (SOP).
4. Managed Proses diawasi proaktif oleh manajemen dengan indikator berbasis data, sehingga penyimpangan dapat dideteksi lebih awal.
5. Optimized Proses terstandardisasi dan terintegrasi penuh, ada continuous improvement, dan perusahaan mampu memberi assurance kepada otoritas maupun stakeholders.

Selain kerangka turunan CMMI/COSO/COBIT tersebut, sejumlah otoritas pajak mengembangkan model maturitas tersendiri. Inland Revenue Selandia Baru misalnya menggunakan skala empat level berikut:

Level (Model Selandia Baru) Karakteristik
1. Emerging Kapabilitas dasar perpajakan mulai dibangun namun masih dijalankan secara ad hoc.
2. Progressing Perbaikan tata kelola pajak sudah diinisiasi tetapi belum sistematis dan belum melembaga dalam budaya kerja.
3. Established Proses operasional yang tangguh diterapkan secara konsisten dan telah melembaga dengan baik.
4. Aspirational Level tertinggi: perusahaan proaktif dan prediktif dalam memitigasi risiko pajak.

 

Insight: Menyatukan Metode Penilaian dengan Level Maturitas

Kedua kerangka di atas sesungguhnya saling melengkapi, meski jarang dibahas bersamaan. Perusahaan pada level Initial/Emerging hampir pasti akan gagal pada tahap wawancara manajemen dan control testing, karena prosedur yang ditanyakan otoritas pajak belum terdokumentasi secara konsisten. Perusahaan pada level Standardized/Established biasanya sudah lolos pemeriksaan dokumentasi dasar, namun baru akan teruji sungguhan saat menghadapi uji ketahanan terhadap perubahan bisnis. Sementara itu, hanya perusahaan pada level Optimized/Aspirational yang benar-benar siap menghadapi seluruh rangkaian penilaian sekaligus — termasuk reality check SDM dan permintaan independent review — karena pada level inilah assurance dapat diberikan bukan sekadar diklaim. Dengan kata lain, level maturitas adalah prediktor kasar dari hasil penilaian: memetakan posisi TCF pada tangga maturitas ini terlebih dahulu akan membantu perusahaan mengetahui metode penilaian mana yang paling berisiko gagal dijalani, sebelum otoritas pajak yang menemukannya lebih dulu.

4. Konsekuensi Penilaian: Justified Trust atau Penyesuaian Pengawasan

Melalui rangkaian metode penilaian tersebut, otoritas pajak memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola perpajakan yang diterapkan perusahaan. Apabila TCF dinilai belum memadai, otoritas dapat menyesuaikan pendekatan pengawasannya atau menerapkan konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku — misalnya kembali ke audit reguler yang lebih intensif, sebagaimana terlihat pada skema Belanda dan Irlandia yang telah dibahas pada artikel-artikel sebelumnya dalam seri ini.

Sebaliknya, TCF yang terbukti berjalan efektif dapat menjadi dasar bagi otoritas untuk membangun justified trust: tingkat kepercayaan yang didasarkan pada hasil penilaian objektif, bukan sekadar itikad baik atau reputasi perusahaan. Justified trust inilah yang membedakan cooperative compliance dari sekadar toleransi administratif — kepercayaan yang diberikan harus selalu dapat ditelusuri kembali ke bukti konkret, bukan diberikan secara cuma-cuma.

5. Relevansi bagi Indonesia

Kerangka penilaian dan model maturitas di atas menjadi bekal penting bagi Indonesia, mengingat DJP tengah menjalankan uji coba cooperative compliance bersama Pertamina sejak Juli 2026 dan mempersiapkan perluasannya ke BUMN maupun wajib pajak grup usaha lain. Bagi perusahaan yang berpotensi masuk dalam program tersebut, latihan paling berguna bukan menunggu penilaian resmi dari otoritas pajak, melainkan melakukan pemetaan mandiri terhadap posisi TCF pada tangga maturitas di atas — sembari menyiapkan diri terhadap lima metode penilaian yang telah diuraikan, khususnya kemampuan menjelaskan exception reports dan ketahanan TCF menghadapi perubahan bisnis, dua area yang paling sering luput dari persiapan perusahaan yang baru pertama kali menghadapi audit kooperatif.

6. Penutup

Penilaian TCF oleh otoritas pajak bukan sekadar daftar periksa administratif, melainkan proses bertahap yang menelusuri jejak sejarah pemikiran OECD selama lebih dari satu dekade — dari enhanced relationship pada 2008, co-operative compliance dan justified trust pada 2013, hingga enam building blocks pada 2016. Bagi perusahaan, memahami keterkaitan antara metode penilaian dan level maturitas TCF memberi peta jalan yang jauh lebih jelas dibanding sekadar mengetahui bahwa TCF akan ‘dinilai’ oleh otoritas pajak. Kepercayaan yang justified pada akhirnya adalah kepercayaan yang dibangun bertahap, teruji, dan dapat dibuktikan — bukan diberikan di muka.

Referensi

OECD, Study into the Role of Tax Intermediaries (2008).

OECD, Co-operative Compliance: A Framework (2013).

OECD, Co-operative Tax Compliance: Building Better Tax Control Frameworks (2016).

Ortax, Bagaimana Otoritas Pajak Menilai Tax Control Framework? Ini Rekomendasi OECD (8 Juli 2026).

Ortax, Bagaimana Tingkat Kesiapan Tax Control Framework Diukur? (10 Juli 2026).

Inland Revenue Selandia Baru, Initial guidance on tax control frameworks.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA