Dalam publikasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berjudul Co-operative Compliance: A Framework, dijelaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam pendekatan co-operative compliance adalah "transparency in exchange for certainty".
Melalui prinsip ini, wajib pajak diharapkan bersikap terbuka dalam menyampaikan informasi perpajakan, sementara otoritas pajak memberikan kepastian atas perlakuan pajak yang diterapkan. Untuk memperoleh keyakinan (assurance) bahwa Tax Control Framework (TCF) yang dimiliki perusahaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan, otoritas pajak perlu melakukan penilaian.
OECD menjelaskan bahwa proses penilaian umumnya diawali melalui wawancara dengan manajemen perusahaan dan control testing. Pada tahap ini, otoritas pajak meminta penjelasan mengenai bagaimana TCF diterapkan dalam kegiatan operasional sehari-hari. Penilaian difokuskan pada kesesuaian antara prosedur yang telah ditetapkan, pelaksanaannya di lapangan, serta kelengkapan dokumentasi yang mendukung proses tersebut.
Selanjutnya, otoritas pajak juga menilai bagaimana perusahaan menangani penyimpangan terhadap prosedur yang berlaku. Penilaian ini umumnya dilakukan melalui exception reports atau laporan pengecualian. Dari laporan tersebut, otoritas dapat melihat mekanisme penanganan ketika terjadi pelanggaran, pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, alur pelaporan dan komunikasi, hingga tindak lanjut yang diberikan kepada pihak internal yang tidak mematuhi prosedur.
Aspek lain yang perlu diperhatikan menurut OECD adalah kemampuan TCF dalam menghadapi perubahan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Sebagai contoh, otoritas pajak akan menilai bagaimana perusahaan mengambil keputusan ketika terjadi perbedaan pandangan terkait isu perpajakan, termasuk apakah permasalahan tertentu perlu dieskalasikan kepada manajemen tingkat atas seperti Chief Executive Officer (CEO). Selain itu, penilaian juga mencakup kemampuan TCF untuk beradaptasi terhadap perubahan regulasi perpajakan maupun perombakan struktur organisasi dan model bisnis perusahaan.
Selain sistem dan prosedur, OECD juga menekankan pentingnya menilai sumber daya manusia yang menjalankan fungsi perpajakan. Otoritas pajak dapat melakukan reality checks, meninjau proses penyusunan pelaporan pajak, serta mengevaluasi kompetensi teknis dan pemahaman bisnis dari tim pajak perusahaan. Untuk mendukung objektivitas, otoritas juga dapat mempertimbangkan apakah TCF tersebut telah ditinjau atau dievaluasi secara independen oleh pihak ketiga.
Melalui rangkaian tersebut, otoritas pajak dapat memperoleh gambaran mengenai tata kelola perpajakan yang diterapkan oleh perusahaan. Apabila TCF dinilai belum memadai, otoritas dapat menyesuaikan pendekatan pengawasan atau menerapkan konsekuensi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, TCF yang terbukti berjalan secara efektif dapat menjadi dasar bagi otoritas untuk membangun justified trust, yaitu tingkat kepercayaan yang didasarkan pada hasil penilaian yang objektif. Konsep ini menjadi salah satu unsur penting dalam penerapan co-operative compliance sebagaimana dijelaskan oleh OECD.
