Foto: Humas DJP
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka berinisial ADW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9/2026). Pelimpahan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
Tersangka ADW merupakan Direktur Utama PT GR, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Perusahaan tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Dalam kasus ini, ADW diduga secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk periode Februari 2023 hingga Desember 2024.
Selama periode tersebut, PT GR tercatat telah memungut PPN dari pelanggan atas transaksi jasanya dengan total nilai mencapai Rp38,42 miliar. Namun, dana pajak tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk menutup biaya operasional perusahaan, membayar pemasok, dan melunasi utang usaha.
Akibatnya, negara mengalami kerugian pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216. Sebagai upaya untuk memulihkan kerugian tersebut, penyidik pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita aset berupa uang tunai senilai Rp2 miliar.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka ADW dijerat dengan ketentuan pidana berdasarkan UU KUP. ADW terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang disetorkan. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa tindakan penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak.
