Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026) secara resmi telah menetapkan PT Emas Antam Indonesia sebagai salah satu Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka PT Emas Antam Indonesia wajib menyerahkan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan Pasal 1 PMK 8/2026 data atau informasi yang dimaksud pada ketentuan ini adalah kumpulan angka, huruf, kata dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan sera keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan atau kekayaan wajib pajak.
Pada Lampiran A PMK 8/2026 dijelaskan bahwa rincian jenis data dan informasi yang wajib dilaporkan oleh Antam adalah data penjualan emas dan data penjualan perak. Data penjualan emas dan perak yang disampaikan paling sedikit harus memuat:
- Nomor dan tanggal faktur
- Nama, NPWP/NIK, dan alamat pembeli
- Berat dalam gram
- Jumlah dalam satuan
- Harga dalam rupiah
- Total dalam rupiah
- Diskon pembelian
- Lokasi Butik Pembelian
Mekanisme penyampaian data dilakukan secara elektronik. PT Emas Antam Indonesia diwajibkan untuk menyetorkan laporan tersebut secara berkala setiap bulan, paling lambat dilakukan tanggal 10 bulan berikutnya.
