Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Salah satu ketentuan utama dalam PER 6/2026 adalah kewajiban wajib pajak GloBE untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan GloBE. Pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE dilakukan secara elektronik melalui Coretax atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP, serta wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. SPT Tahunan PPh GloBE wajib disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak GloBE.
Mengacu pada Pasal 7 ayat (2) PER 6/2026, SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE terdiri atas Induk dan lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE. Induk terdiri dari SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE terdiri dari tiga bagian. Pertama, lampiran L-I (Pajak Tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR) dan DMTT di Indonesia). Kedua, lampiran L-II (Pajak Tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan untuk Wajib Pajak GloBE). Ketiga, lampiran L-III yang terdiri dari 6 bagian meliputi laba atau rugi GloBE; Pajak Tercakup yang Disesuaikan; Pengecualian Penghasilan Pelayaran Internasional; Perhitungan Substance-Based Income Exclusion; Additional Current Top-up Tax; dan Pajak Tambahan Berdasarkan DMTT untuk Wajib Pajak GloBE.
Selain kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, wajib pajak GloBE juga diwajibkan untuk melaporkan informasi terkait penerapan GloBE berupa GloBE Information Return (GIR). Kewajiban tersebut berlaku bagi wajib pajak GloBE yang berstatus sebagai Entitas Induk Utama dari Grup Perusahaan Multinasional (PMN).
Secara substansi, GIR memuat informasi yang bersifat komprehensif terkait struktur dan penghitungan pajak grup usaha multinasional. Informasi tersebut mencakup struktur Grup PMN beserta kepentingan pengendali antar entitas, penghitungan Effective Tax Rate (ETR) pada masing-masing yurisdiksi, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan mekanisme IIR dan UTPR.
Dokumen GIR wajib disampaikan dalam bentuk salinan digital dengan format Extensible Markup Language (XML). Adapun batas waktu penyampaiannya ditetapkan paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Dalam hal tahun pengenaan GloBE merupakan tahun pengenaan GloBE pertama Grup PMN memenuhi ketentuan, dilakukan paling lama 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE.
