Penerapan tax governance di Indonesia mulai diarahkan agar terintegrasi dengan tata kelola institusi pada tingkat nasional. Dalam implementasinya, pemerintah mendorong penerapan tax control framework dan cooperative compliance sebagai instrumen utama untuk menyelaraskan proses administrasi, pengendalian, dan kepatuhan antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam pemaparannya pada webinar DIAF FIA UI, Jumat (29/5/2026), Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa aspek tax governance selama ini belum menjadi bagian dari penilaian tata kelola institusi yang terintegrasi di Indonesia. Temuan tersebut diperoleh dari hasil diskusinya bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Menurutnya, pihak KNKG menyampaikan bahwa tax compliance framework maupun tax governance framework belum masuk ke dalam komponen penilaian tata kelola yang selama ini digunakan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bimo menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang dalam proses penerapan tax control framework sebagai sarana untuk memberikan assurance atau jaminan atas kualitas proses bisnis dan pelaporan perpajakan wajib pajak. "Overall, tax control framework ini menjadi instrumen yang penting karena memberikan assurance terhadap kualitas proses bisnis dan pelaporan perpajakan in the same time," tegasnya.
Kerangka tax control framework yang dijalankan DJP nantinya akan mencakup seluruh rangkaian aktivitas, mulai dari transaksi, pembukuan, hingga penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, proses tersebut juga terhubung dengan fungsi pengawasan DJP, termasuk pada tahap pemeriksaan, sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem total quality assurance.
Pengembangan ini mengacu pada standar OECD serta best practice dari sejumlah negara yang telah menerapkan tax control framework secara efektif. Beberapa rujukan DJP antara lain horizontal monitoring di Belanda, tax control governance framework di Malaysia, tax risk management and control framework for corporate income tax di Singapura, serta pendekatan justified trust di Australia.
Berbagai praktik tersebut menunjukkan perlunya tata kelola pajak yang dibangun di atas prinsip trust, transparency, dan pengendalian risiko yang memadai. Di Indonesia, implementasi tax control framework dan cooperative compliance dirancang berdasarkan tiga fondasi utama yaitu, trust, transparency dan kepastian hukum.
Lebih lanjut, Dirjen Pajak menjelaskan bahwa keberhasilan tax control framework nantinya akan diukur melalui metode penilaian maturity level. Sistem ini terdiri atas lima tingkatan untuk menilai kematangan dan keandalan tata kelola pajak suatu institusi, dimulai dari level 1 yang dikategorikan unreliable (tidak andal) hingga level 5 yang mencerminkan tingkat penerapan paling optimal. Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap kualitas tata kelola pajak dapat diukur secara objektif dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
