Foto: Humas DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba program cooperative compliance bersama PT Pertamina (Persero) sebagai mitra pertama. Peluncuran program yang mengedepankan integrasi data perpajakan ini diselenggarakan di Kantor Pusat DJP pada Senin (13/7/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, serta pimpinan BUMN strategis lainnya.
Program ini bertujuan untuk mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak menjadi lebih transparan dan berbasis kepercayaan. Melalui pendekatan baru ini, potensi masalah dan risiko perpajakan tidak lagi dibahas setelah transaksi terjadi, melainkan diselesaikan sejak awal melalui komunikasi yang terbuka. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, menekan compliance cost, serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengapresiasi langkah Pertamina yang bersedia menjadi pelopor dalam program uji coba ini. "Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Masa uji coba bersama Pertamina ini akan berlangsung untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 yang mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Selama periode tersebut, Pertamina akan melakukan self-assessment terhadap TCF mereka, melakukan pembahasan compliance arrangement secara rutin bersama DJP, serta mengevaluasi program tersebut bersama-sama sebagai bahan penyempurnaan ke depannya.
Direktur Keuangan PT Pertamina Mega Satria menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan yang mendukung transparansi serta pengelolaan risiko yang lebih baik.
Inisiatif kolaborasi ini juga mendapat dukungan penuh dari berbagai instansi pemerintah. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Pol. Yudhiawan menilai bahwa integrasi data pajak ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola di sektor energi. Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, menegaskan harapannya agar best practice ini dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan segera diimplementasikan oleh BUMN lainnya.
Praktik cooperative compliance ini sejalan dengan sistem serupa yang telah diterapkan di beberapa negara seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Ke depannya, DJP berencana memperluas pilot project ini ke perusahaan negara lainnya, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Bimo menyampaikan harapannya agar pendekatan tersebut dapat menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Menurutnya, kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan wajib pajak diharapkan mampu memperkuat voluntary compliance sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara secara berkelanjutan.
