Tax Learning

Mengenal Empat Model Cooperative Compliance yang Menjadi Rujukan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang mengembangkan tax control framework sebagai bagian dari pendekatan cooperative compliance yang merujuk pada standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Pada webinar yang diselenggarakan oleh DIAF FIA UI, Jumat (29/5/2026), Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa cooperative compliance yang saat ini dikembangkan DJP juga merupakan hasil dari benchmarking terhadap empat negara yang menerapkan model serupa. Keempat negara tersebut meliputi Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.

Di Belanda, Belastingdienst (otoritas pajak) menerapkan pendekatan horizontal monitoring. Praktik ini didasarkan pada penandatanganan compliance covenant (perjanjian kepatuhan) antara pimpinan perusahaan dengan Belastingdienst. Melalui sistem ini, perusahaan diwajibkan memiliki tax control framework yang teruji dan melaporkan potensi risiko bisnis secara real-time kepada otoritas. Sebelum pelaporan, Belastingdienst akan memfasilitasi diskusi pre-return yang memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak sebelum transaksi dieksekusi.

Sementara itu, Malaysia menerapkan pendekatan tax corporate governance framework (TCGF). Otoritas pajak Malaysia, yaitu Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDNM), menitikberatkan kepatuhan pajak sebagai tanggung jawab strategis dari Board of Directors (BoD). Untuk mendapatkan status TCGF dari LHDNM, kerangka kontrol internal perusahaan akan diaudit terlebih dahulu oleh peninjau independen, seperti konsultan pajak bersertifikat. Wajib pajak yang memenuhi kualifikasi akan mendapatkan pengurangan frekuensi pemeriksaan serta penyelesaian restitusi yang lebih cepat.

Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), menggunakan tax risk management and control framework (CTRM). IRAS mewajibkan kerangka risiko pajak diintegrasikan ke dalam enterprise risk management perusahaan. Perusahaan yang dinilai memiliki sistem manajemen risiko yang andal, berhak mendapatkan satu kali pembebasan denda apabila melakukan voluntary disclosure terkait kesalahan PPh Badan maupun kesalahan withholding tax di tahun-tahun sebelumnya. Manfaat pembebasan denda ini berlaku selama 3 tahun sejak status CTRM diberikan. Jika belum digunakan, dapat dibawa ke periode 3 tahun berikutnya apabila perusahaan memperbarui statusnya.

Berbeda dengan pendekatan lainnya, Australian Taxation Office (ATO) menerapkan justified trust. ATO mewajibkan perusahaan memberikan bukti objektif yang membenarkan tingkat kepatuhan mereka. Evaluasi dilakukan ATO berdasarkan empat indikator, yaitu efektivitas tax control framework, perlakuan atas transaksi material, mitigasi isu perpajakan dari otoritas, dan book-to-tax reconciliation. Perusahaan yang ditetapkan memiliki status high assurance akan mendapatkan pendekatan pengawasan light-touch, yakni pengurangan intensitas audit dan intervensi secara signifikan dari otoritas pajak, untuk pelaporan di masa mendatang.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA