Berita Nasional

DJP Beri Perlakuan Khusus VAT Refund Turis Asing yang Terdampak Downtime Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan layanan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi turis asing tetap dapat diproses, meskipun sistem Coretax mengalami downtime pada 5 hingga 8 Juni 2026.

Sebagaimana disebutkan pada pengumuman resmi sebelumnya, Coretax DJP tidak dapat diakses sejak Jumat, 05 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga Senin,08 Juni 2026 pukul 05.59 WIB. Adapun pemeliharaan Coretax DJP menyebabkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) toko ritel tidak dapat menerbitkan faktur pajak, yang merupakan salah satu dokumen utama dalam pengajuan VAT Refund for Tourists.

Untuk mengantisipasi dampak gangguan tersebut terhadap layanan wisatawan mancanegara, DJP memberikan perlakuan khusus atas permohonan pengembalian pajak yang diajukan selama periode downtime.

"Dalam rangka tetap memberikan pelayanan pengembalian PPN dan PPnBM yang pada saat permohonannya turis asing belum dapat menunjukkan faktur pajak atas pembelian BKP pada 5, 6, 7, dan/atau 8 Juni 2026, pengembalian PPN dan PPnBM dilakukan secara transfer sepanjang faktur pajak telah diterbitkan oleh PKP toko ritel," tulis DJP dalam pengumuman resmi.

DJP juga menegaskan bahwa PKP toko ritel tetap dapat menerbitkan faktur pajak setelah sistem Coretax DJP kembali beroperasi. Pembuatan faktur tersebut dapat dilakukan dengan tanggal yang disesuaikan dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). "PKP toko ritel tetap dapat membuat faktur pajak setelah downtime sistem Coretax DJP dengan tanggal pembuatan faktur pajak sesuai dengan tanggal penyerahan barang kena pajak," jelas DJP.

Sebagai informasi, faktur pajak merupakan salah satu dokumen wajib yang harus ditunjukkan turis asing saat mengajukan pengembalian PPN dan PPnBM. Faktur tersebut harus dibuat secara elektronik paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.

Mengacu pada Pasal 271 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), pengembalian PPN dan PPnBM kepada turis asing pada dasarnya dilakukan secara tunai dalam mata uang rupiah apabila nilai yang diminta kembali tidak melebihi Rp5 juta. Sementara itu, untuk nilai permintaan pengembalian PPN/PnBM di atas Rp5 juta, pengembalian dilakukan melalui transfer ke rekening turis asing menggunakan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

Khusus untuk permohonan yang terdampak downtime Coretax DJP, seluruh pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme transfer. DJP mengingatkan bahwa biaya yang timbul dari proses transfer tersebut menjadi tanggungan turis asing dan akan mengurangi nilai pengembalian yang diterima. Apabila biaya transfer melebihi nilai PPN dan PPnBM yang seharusnya dikembalikan, maka pengembalian pajak tidak dapat diberikan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA