Foto: Youtube Direktorat Jenderal Pajak
Pemerintah telah mengubah ketentuan mengenai kuasa wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Perubahan regulasi ini menarik perhatian publik, khususnya terkait penyesuaian kriteria pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa. Berdasarkan PMK 44/2026, pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa kini dibatasi menjadi 3 kategori.
Pertama, adalah konsultan pajak yang memiliki izin konsultan pajak. Kedua, adalah anggota keluarga mencakup suami, istri, serta keluarga sedarah atau semenda hingga derajat kedua. Ketiga, adalah pihak lain yaitu, individu selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ketentuan mengenai SKT menjadi perhatian, karena karyawan internal perusahaan yang ditunjuk sebagai kuasa nantinya wajib memiliki SKT mulai 1 Januari 2027. Terkait hal tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Edi Triono, memberikan sejumlah penjelasan lebih lanjut.
Edi menjelaskan bahwa untuk memperoleh SKT, pihak lain wajib memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) terlebih dahulu setelah dinyatakan lulus ujian kompetensi yang terbagi dalam 3 tingkatan. "Pihak lain ada kualifikasinya. Nanti pada saat ujian kompetensi, misalnya SKK level A untuk wajib pajak orang pribadi, kemudian yang mewakili orang pribadi dan badan harus ujian tingkat B. Untuk perpajakan internasional harus ujian yang level C," ujarnya pada Selasa (11/8/2026).
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa penyelenggaraan ujian untuk memperoleh SKK tersebut tidak berada di bawah DJP maupun asosiasi konsultan pajak. Ujian akan dikelola oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Pemerintah menargetkan pelaksanaan ujian kompetensi tersebut dapat mulai diselenggarakan sebelum tahun 2027. Langkah persiapan ini dilakukan agar seluruh dokumen administrasi bagi para kuasa wajib pajak telah siap secara menyeluruh. "Untuk kapan ujian tersebut dilaksanakan, ditargetkan berlangsung sebelum 1 Januari, agar SKK dan SKT sudah siap digunakan per 1 Januari tahun berikutnya," ujar Edi.
Mengenai mekanisme penerbitan dokumen, Edi memaparkan bahwa pihak lain yang telah lulus ujian dan memperoleh SKK perlu mengunggah data tersebut secara mandiri ke dalam sistem Coretax. Setelah SKK di input, sistem secara otomatis akan menerbitkan dokumen SKT.
"Setelah dia lulus ujian kompetensi dan dapat SKK, kemudian harus input sendiri di sistem Coretax. Nantinya, kalau sudah berjalan lancar, by system otomatis akan ter-upload sendiri SKT-nya yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk," ungkapnya.




