
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (PMK 44/2026). Aturan yang diundangkan pada tanggal 6 Juli 2026 ini secara khusus mempertegas syarat kompetensi yang wajib dimiliki oleh pihak yang mewakili wajib pajak.
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022), kuasa wajib pajak terdiri dari konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. PMK ini merinci kompetensi tertentu yang diamanatkan Pasal 51 ayat (2) PP 50/2022.
Pasal 3 ayat (1) PMK 44/2026 mengatur bahwa setiap pihak yang ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak, selain keluarga, diwajibkan memiliki kompetensi tertentu. Kompetensi yang dimaksud adalah pemahaman yang memadai terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, regulasi ini merinci bukti kompetensi, yang dibedakan berdasarkan jenis kuasa yang ditunjuk. Bagi konsultan pajak, dianggap telah memenuhi syarat kompetensi perpajakan apabila memiliki Izin Konsultan Pajak yang sah. Bagi kuasa yang merupakan pihak lain (selain konsultan pajak dan keluarga) dianggap memiliki kompetensi jika telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT yang dimaksud adalah surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.
Pada masa awal pemberlakuan aturan, Kementerian Keuangan juga menyediakan masa transisi bagi masyarakat yang belum memiliki izin atau SKT resmi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) PMK 44/2026, seseorang yang bukan konsultan pajak masih diperbolehkan menjadi kuasa asalkan memenuhi salah satu dari dua syarat alternatif, yaitu memiliki sertifikat brevet pajak, atau memiliki ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal setingkat Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A. Kelonggaran syarat kompetensi ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Desember 2026.
Bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa menggunakan syarat alternatif tersebut, Pasal 16 ayat (2) PMK 44//2026 mewajibkan pembuatan Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas. Surat tersebut harus dilampirkan dengan fotokopi sertifikat brevet atau fotokopi ijazah terkait, dan diserahkan secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor pajak setempat.
