Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) membawa perubahan pada ketentuan penunjukan kuasa wajib pajak. Mulai 1 Januari 2027, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak terbagi menjadi 3, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.
Penunjukan Dari seorang Kuasa
Dalam Pasal 8 PMK 44/2026 dijelaskan bahwa seorang kuasa tidak boleh melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain. Hal ini berlaku juga untuk kuasa yang merupakan konsultan pajak.
Namun, kuasa diberikan hak untuk menunjuk orang lain untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan, dalam rangka menjalankan hak-kewajiban perpajakan yang dikuasakan oleh wajib pajak. Misalnya, seorang konsultan pajak menunjuk pegawainya untuk menyampaikan atau menerima dokumen dalam rangka pemeriksa pajak. Untuk menunjuk orang lain atau pegawai diperlukan surat penunjukan dari seorang kuasa.
Surat Penunjukan Kuasa
Pegawai atau utusan yang ditunjuk oleh kuasa wajib menyerahkan surat penunjukan kepada petugas DJP yang berwenang. Penyerahan surat ini harus dilakukan secara berkala, yakni setiap kali perwakilan tersebut menyampaikan dan/atau menerima dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan hak maupun kewajiban perpajakan dari wajib pajak.
Penjelasan dari DJP
Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Edi Triono mengonfirmasi bahwa kuasa wajib pajak diperbolehkan mendelegasikan tugas penyampaian atau penerimaan dokumen perpajakan kepada seseorang untuk keperluan administratif.
"Ada namanya surat penunjukan oleh kuasa. Kadang kalau menunjuk konsultan pajak, dia banyak ditunjuk oleh wajib pajak jadi tidak mungkin mewakili semuanya sekaligus. Kadang kala dia harus menunjuk seseorang, biasanya karyawan-karyawannya ditunjuk oleh kuasa hanya untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan dari pemeriksa, dari AR (Account Representative), atau pejabat lain di DJP," ungkapnya pada Selasa (11/8/2026).
Namun, Edi menegaskan adanya batasan wewenang yang jelas terkait peran utusan tersebut. Peran pegawai yang ditunjuk murni bersifat supporting dan secara tegas tidak diperbolehkan untuk menyampaikan penjelasan, memberikan argumentasi, maupun menjawab pertanyaan substansial dari pemeriksa pajak, AR, ataupun pejabat DJP lainnya.




