Tax Learning

Batas Waktu Pemberian Jasa Audit Jadi Syarat WP Kriteria Tertentu, Ini Penjelasan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas maksimal 5 tahun pemberian jasa audit yang menjadi salah satu persyaratan penetapan wajib pajak kriteria tertentu, berlaku bagi akuntan publik secara individual, bukan kantor akuntan publik (KAP).

DJP menjelaskan bahwa frasa "akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan mengenai batas waktu pemberian jasa audit" merupakan akuntan publik yang ditugaskan melakukan audit, bukan KAP tempat akuntan publik tersebut bekerja.

Mengacu pada Pasal 3 ayat (5) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) dijelaskan bahwa salah satu persyaratan laporan keuangan dalam penetapan wajib pajak kriteria tertentu adalah akuntan publik yang melakukan audit harus memenuhi ketentuan terkait batas pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis, yakni 5 tahun.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik (PP 20/2015), bahwa pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap suatu entitas oleh seorang akuntan publik dibatasi paling lama 5 tahun buku berturut-turut.

"Maka terhadap pemberian jasa audit oleh KAP yang sama selama 5 tahun buku atau lebih, masih memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (5) huruf f PMK 28/2026, sepanjang seorang akuntan publik yang ditugaskan untuk melakukan audit tidak melebih jangka waktu pemberian jasa audit selama 5 tahun buku berturut-turut," tulis DJP dalam materi edukasi Penegasan Ketentuan terkait Akuntan Publik.

Dengan demikian, KAP yang sama tetap dapat memberikan jasa audit kepada wajib pajak selama lebih dari 5 tahun buku berturut-turut, sepanjang akuntan publik yang ditugaskan untuk melakukan audit tidak memberikan jasa audit kepada entitas yang sama selama lebih dari 5 tahun buku berturut-turut.

Sebagai contoh, KAP FCQ memberikan jasa audit kepada PT BSM sejak 2015 hingga 2025.

  • Pada tahun buku 2015-2016, akuntan publik yang memberikan jasa audit adalah Tuan A.
  • Pada tahun buku 2017-2021, akuntan publik yang memberikan jasa audit adalah Tuan B
  • Pada tahun buku 2022-2025, akuntan publik yang memberikan jasa audit adalah Tuan C

Atas pemberian jasa audit tersebut, PT BSM tetap dapat memenuhi syarat yang diatur Pasal 3 ayat (5) huruf f PMK 28/2026 terkait jangka waktu pemberian jasa audit, karena akuntan publik (Tuan A, Tuan B, dan Tuan C) memberikan jasa audit tidak lebih dari 5 tahun buku berturut-turut.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA