Dewa Suartama
01 Mei 2022
Salah satu kondisi yang dapat dialami dalam pelaporan SPT adalah lebih bayar. Hal tersebut dapat terjadi apabila pajak yang telah disetor atau dibayarkan lebih kecil dari pajak yang terutang. Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atau pengembalian pajak. Bagi Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu, mekanisme tersebut dikenal dengan pengembalian pendahuluan.
WP Kriteria Tertentu adalah salah satu WP yang diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan. Status tersebut ditetapkan oleh Dirjen Pajak jika memenuhi kriteria berikut ini.
Terdapat beberapa kondisi yang dapat mengakibatkan status WP Kriteria Tertentu dicabut. Hal tersebut diatur pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 209 Tahun 2021 (PMK-209/2021). Pencabutan status WP Kriteria Tertentu dilakukan dalam hal:
Untuk mendapat pengembalian pendahuluan, WP harus mengajukan permohonan dengan mengisi kolom "Pengembalian Pendahuluan" dalam SPT. Setelah mengisi permohonan tersebut, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian kewajiban formal. terkait status WP Tertentu, ketepatan waktu penyampaian SPT, laporan keuangan, serta kondisi WP apakah sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka/penyidikan tindak pidana atau tidak.
Apabila tidak memenuhi ketentuan formal, WP tidak diberikan pengembalian pendahuluan. Jika syarat formal terpenuhi, proses dilanjutkan dengan penelitian terkait tiga hal. Pertama, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Kedua, bukti pemotongan/pemungutan yang dikreditkan oleh WP. Otoritas akan memastikan bukti potong/pungut telah dilaporkan dalam SPT WP Pemohon dan SPT pemotong atau pemungut. Perlu diperhatikan, sesuai Pasal 6 ayat (9) PMK-209/2021, apabila terdapat bukti potong/pungut yang tidak dilaporkan dalam SPT WP pemotong/pemungut, jumlah pajak dalam bukti potong/pungut tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
Ketiga, Pajak Masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh WP. Otoritas akan memastikan Pajak Masukan yang dikreditkan oleh WP telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat faktur atau telah divalidasi dengan NTPN. Serupa dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (9), Pasal 6 ayat (10) PMK-209/2021 menyebutkan bahwa faktur pajak yang dikreditkan WP pemohon namun tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP pembuat faktur tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
Hasil penelitian akan dijadikan dasar oleh DJP untuk memberikan pengembalian pendahuluan kepada WP. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) apabila hasil penelitian telah memenuhi ketentuan formal dan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak. SKPPKP diterbitkan paling lama tiga bulan untuk PPh atau satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima.
Categories:
Tax Learning