Tax Alert

PMK 119/2024: Permohonan WP Kriteria Tertentu Diajukan Lewat Coretax

Redaksi Ortax

03 Februari 2025

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 (PMK 119/2024), pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Salah satu mekanisme yang dilakukan perubahan yaitu permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, yang merupakan salah satu kriteria wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan.

Penyesuaian Pasca Implementasi Coretax

Dengan diimplementasikannya Coretax, Pasal 4 PMK 119/2024 mengatur bahwa permohonan penetapan kriteria tertentu kini diajukan secara secara elektronik. Pengajuan dilakukan melalui portal wajib pajak paling lambat tanggal 10 Januari.

Jika permohonan tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak, permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu tetap dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Permohonan dapat disampaikan ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pengajuan Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu

PMK 119/2024 tidak mengubah kriteria tertentu yang diatur pada PMK sebelumnya. Sesuai Pasal 3 ayat (2) PMK 119/2024, WP Kriteria Tertentu adalah wajib pajak memenuhi kriteria berikut ini:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Untuk mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, wajib pajak dapat mengakses menu Layanan Wajib Pajak. Kemudian pilih Layanan Administrasi Wajib Pajak. Kemudian pilih Kategori Sub-Layanan AS.09-01 Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA