Redaksi Ortax
03 Februari 2025
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 (PMK 119/2024), pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Salah satu mekanisme yang dilakukan perubahan yaitu permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, yang merupakan salah satu kriteria wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan.
Dengan diimplementasikannya Coretax, Pasal 4 PMK 119/2024 mengatur bahwa permohonan penetapan kriteria tertentu kini diajukan secara secara elektronik. Pengajuan dilakukan melalui portal wajib pajak paling lambat tanggal 10 Januari.
Jika permohonan tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak, permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu tetap dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Permohonan dapat disampaikan ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
PMK 119/2024 tidak mengubah kriteria tertentu yang diatur pada PMK sebelumnya. Sesuai Pasal 3 ayat (2) PMK 119/2024, WP Kriteria Tertentu adalah wajib pajak memenuhi kriteria berikut ini:
Untuk mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, wajib pajak dapat mengakses menu Layanan Wajib Pajak. Kemudian pilih Layanan Administrasi Wajib Pajak. Kemudian pilih Kategori Sub-Layanan AS.09-01 Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu.
Categories:
Tax Alert31 Januari 2025
30 Januari 2025