Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghentikan operasional aplikasi e-Objection dan Info KSWP. Langkah ini diambil sejalan dengan konsolidasi kedua fitur tersebut ke dalam sistem Coretax.
Informasi penghentian tersebut diumumkan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2026 (PENG 51/2026). "Dengan hadirnya aplikasi baru sejumlah layanan tersebut, kami berharap wajib pajak dapat memperoleh pengalaman yang lebih baik," tulis DJP dalam pengumuman tersebut.
DJP menjelaskan bahwa sebelum implementasi Coretax DJP, sejumlah layanan perpajakan masih diselenggarakan melalui aplikasi yang berbeda sesuai dengan jenis layanannya. Untuk layanan permohonan keberatan, proses bisnis dan sistem pendukungnya dijalankan melalui aplikasi e-Objection. Sementara itu, layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bagi wajib pajak diakses melalui aplikasi Info KSWP.
Selain e-Objection dan Info KSWP, DJP juga mengumumkan penghentian dan pengalihan layanan terhadap Portal Ex-1 ke Portal KSWP. Sebelumnya Portal Ex-1 merupakan layanan KSWP bagi instansi pemerintah dan pihak lainnya (ILAP). Layanan tersebut mencakup kebutuhan KSWP bagi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, instansi, asosiasi, serta pihak lainnya.
Dengan dialihkannya layanan tersebut, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih terintegrasi dan wajib pajak dapat memperoleh pengalaman yang lebih baik.




