Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dari penjualan tanah/bangunan merupakan objek PPh Final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, besaran tarif PPh atas penjualan tanah/bangunan terbagi menjadi 3, yaitu:
- 2,5% dari jumlah bruto, untuk pengalihan selain Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana;
- 1% dari jumlah bruto, untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana; dan
- 0% atas pengalihan hak tanah/bangunan kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Penyetoran PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan
Berdasarkan Pasal 193 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 , orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib menyetor sendiri PPh yang terutang. Penyetoran ini harus diselesaikan sebelum akta, keputusan, atau risalah lelang pengalihan hak tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Cara Membuat Kode Billing di Coretax
Penyetoran mandiri dapat dilakukan melalui sistem Coretax dengan cara membuat kode billing. Untuk membuat kode billing atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan, wajib pajak dapat mengakses menu Pembayaran , kemudian pilih Layanan Mandiri Kode Billing.
Dalam proses pembuatannya, wajib pajak diharuskan melengkapi sejumlah data dan informasi. Tahap pertama adalah melakukan verifikasi identitas wajib pajak untuk memastikan bahwa data yang muncul dalam sistem, seperti nama dan NIK atau NPWP, sudah sesuai dan akurat.
Tahap kedua adalah pemilihan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Pada tahap ini, wajib pajak harus memilih KAP dan KJS 411128-402 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan, kemudian pilih Objek Sektor Perkotaan/Pedesaan. Objek Pajak selain Sektor Perkotaan/Pedesaan dapat dipilih apabila tanah/bangunan yang dialihkan berkaitan dengan sektor khusus yang termasuk dalam objek PBB-P5L. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi periode dan tahun pajak sesuai waktu perolehan, NOP, serta alamat objek pajak, lalu menekan tombol Lanjut.
Pada tahap ketiga, wajib pajak diminta untuk memasukkan nilai PPh terutang pada halaman unduh kode pembayaran. Setelah memastikan seluruh kolom wajib yang bertanda bintang terisi dengan benar, wajib pajak dapat mengklik Unduh Kode Billing. Sistem akan memproses dan mengunduh dokumen kode billing tersebut secara otomatis.
Untuk melihat kode billing tersebut, wajib pajak dapat membuka menu Pembayaran dan memilih Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Klik Lihat untuk mengunduh ulang kode tersebut, yang kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran PPh terutang. Perlu diperhatikan bahwa masa aktif kode billing adalah 14 hari sejak diterbitkan, jika melewati batas waktu tersebut, kode akan hangus dan wajib pajak harus membuat kode billing yang baru.
Validasi PPh PHTB
Setelah pembayaran berhasil, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atau validasi PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/Bangunan.
Baca artikel berikut untuk mengetahui caranya: Bagaimana Cara Validasi PPh PHTB di Coretax?
