Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak yang dipungut dengan sistem official assessment. Saat ini, PBB dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah mengelola PBB untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), sedangkan pemerintah pusat mengelola sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Klasifikasi objek PBB yang dikelola pemerintah pusat atau PBB-P5L dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022.
Objek PBB sektor perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. Kawasan perkebunan meliputi areal sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan Budidaya, Izin Usaha Perkebunan, Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan, dan/atau Hak Guna Usaha untuk perkebunan.
Objek PBB sektor perkebunan adalah bumi yang terdiri dari areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, dan areal emplasemen, serta bangunan.
Pengenaan PBB sektor perhutanan ditentukan berdasarkan jenis kawasan hutan. Terdapat tiga jenis kawasan hutan, yaitu:
Objek PBB sektor perhutanan terdiri dari areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal perlindungan dan konservasi perhutanan, pengaman, dan areal emplasemen, serta bangunan.
PBB sektor pertambangan dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu pertambangan minyak bumi dan gas, pertambangan panas bumi, dan pertambahan mineral dan batu bara. Objek PBB sektor pertambangan adalah:
Objek pajak PBB sektor lainnya meliputi bumi berupa perairan lepas pantai yang digunakan untuk:
Selain itu, PBB juga dikenakan untuk bangunan berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada perairan lepas tersebut.
Categories:
Tax AlertTagged:
07 November 2022