Redaksi Ortax
19 Desember 2023
Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya (PBB P5L). Fasilitas pengurangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 (PMK 129/2023). Berikut ulasannya.
Merujuk Pasal 3 ayat (3) PMK 129/2023, objek PBB P5L yang bisa mendapat pengurangan pajak adalah sebagai berikut:
Pengurangan PBB P5L dapat diberikan kepada wajib pajak karena kondisi tertentu, yakni kerugian atau kesulitan likuiditas yang terjadi selama 2 tahun berturut-turut.
Kerugian komersial yang dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor, sedangkan kesulitan likuiditas adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.
Pengurangan PBB dalam hal terjadi kerugian komersial atau kesulitan likuiditas diberikan paling tinggi 75% untuk pajak yang masih harus dibayar dalam SPPT atau SKP PBB.
Pengurangan dapat diajukan secara langsung maupun elektronik, dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima SPPT atau 1 bulan sejak SKP PBB atau SK pembetulan SPPT/SKP PBB diterima.
Permohonan pengurangan PBB P5L dapat diajukan dengan syarat:
Apabila disetujui, keputusan atas permohonan pengurangan PBB akan diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP paling lama 4 bulan sejak tanggal surat permohonan tersebut diterima.
Selain dua kondisi di atas, pengurangan PBB P5L dapat diberikan dalam hal terjadi bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, seperti bencana non-alam maupun bencana sosial. Dalam kondisi tersebut pengurangan yang dapat diberikan paling tinggi 100%.
Untuk tahu lebih lengkap, baca artikel berikut ini: Ketentuan Pengurangan PBB-P5L Akibat Bencana Alam
Pengurangan PBB P5L juga dapat diberikan secara jabatan. Pengurangan PBB P5L paling tinggi sebesar 100% diberikan secara jabatan untuk wajib pajak dalam hal objek PBB terkena bencana alam, sepanjang terdapat penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Kewenangan pemberian pengurangan PBB diberikan kepada Kepala Kanwil DJP melalui delegasi untuk meneliti dan memberikan keputusan pengurangan PBB secara jabatan.
Categories:
Tax Alert30 Oktober 2024
07 November 2022
09 Oktober 2021