Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak yang dipungut dengan sistem official assessment. Saat ini, PBB dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah mengelola PBB untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), sedangkan pemerintah pusat mengelola sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Klasifikasi objek PBB yang dikelola pemerintah pusat atau PBB-P5L dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022.
Ruang lingkup PBB P5L mencakup:
Merujuk ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, pendaftaran objek PBB P5L di KPP terdaftar dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif.
Sektor |
Tanggal terpenuhinya persyaratan subjektif |
Perkebunan |
Tanggal izin usaha terbit atau tanggal HGU diterbitkan |
Perhutanan |
Tanggal penugasan atau tanggal izin usaha terbitkan |
Migas |
Tanggal efektif K3S atau tanggal K3S ditandatangani |
Batubara |
Tanggal izin, kuasa, atau penugasan atau tanggal kontrak ditandatangani |
Panas bumi |
Tanggal izin diterbitkan atau tanggal kontrak atau perjanjian |
Lainnya |
Tanggal izin usaha atau tanggal izin perairan diterbitkan |
Per 1 Januari 2025, pendaftaran objek PBB P5L dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax. Berikut ini merupakan langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran objek PBB P5L
Categories:
Tax Learning