
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak yang dipungut dengan sistem official assessment. Saat ini, PBB dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah mengelola PBB untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), sedangkan pemerintah pusat mengelola sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Klasifikasi objek PBB yang dikelola pemerintah pusat atau PBB-P5L dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022.
Ruang lingkup PBB P5L mencakup:
- sektor perkebunan;
- sektor perhutanan;
- sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
- sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
- sektor pertambangan mineral atau batubara; dan
- sektor lainnya.
Kewajiban Pendaftaran Objek PBB P5L
Merujuk ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, pendaftaran objek PBB P5L di KPP terdaftar dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif.
|
Sektor |
Tanggal terpenuhinya persyaratan subjektif |
|
Perkebunan |
Tanggal izin usaha terbit atau tanggal HGU diterbitkan |
|
Perhutanan |
Tanggal penugasan atau tanggal izin usaha terbitkan |
|
Migas |
Tanggal efektif K3S atau tanggal K3S ditandatangani |
|
Batubara |
Tanggal izin, kuasa, atau penugasan atau tanggal kontrak ditandatangani |
|
Panas bumi |
Tanggal izin diterbitkan atau tanggal kontrak atau perjanjian |
|
Lainnya |
Tanggal izin usaha atau tanggal izin perairan diterbitkan |
Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L Via Coretax
Per 1 Januari 2025, pendaftaran objek PBB P5L dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax. Berikut ini merupakan langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran objek PBB P5L
- Pada halaman muka Coretax, pilih menu Portal Saya lalu klik submenu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L.
- Halaman akan diarahkan ke Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan., pada bagian Manajemen Kasus, data akan terisi secara otomatis. Apabila pengajuan dilakukan oleh kuasa wajib pajak, silakan klik centang, dan cari data kuasa wajib ajak. Bagian Identitas Wajib Pajak juga akan terisi secara otomatis.
- Kemudian, gulir ke bagian Data Objek Pajak, isikan data seperti Nomor Izin Objek Pajak, Tanggal Izin Usaha, Nama Objek Pajak, Sektor serta seluruh informasi yang bersifat wajib (tanda *).
- Berikutnya, gulir ke bagian Alamat Objek kemudian isikan data secara lengkap. Alamat juga dapat ditandai dengan data geometrik.
- Unggah dokumen pendaftaran objek PBB P5L yang dipersyaratkan yaitu foto objek pajak, dokumen izin usaha, dokumen izin objek pajak, dan peta luar objek pajak. Dokumen diunggah dengan format PDF.
- Lengkapi pernyataan, kemudian kirim permohonan.
- Akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Klik tombol Unduh Bukti Tanda Terima untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.
