Tax Learning

Solusi Aktivasi Akun Coretax bagi WP dengan Email dan Telepon Nonaktif

Daffa Yasril Nurmansyah

Bagi wajib pajak yang ingin mengaktivasi Coretax namun email atau nomor telepon tidak aktif, kini pengajuan perubahan kontak dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax. Sebelumnya, perubahan data kontak wajib pajak mengharuskan wajib pajak untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Saat ini pembaruan data kontak secara mandiri dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kendala aktivasi akun Coretax karena email/nomor telepon terdaftar sudah tidak aktif. "Fitur ini khusus disediakan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan aktivasi Coretax dan data kontaknya sudah tidak aktif atau tidak valid lagi," jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagramnya.

Langkah-langkah aktivasi akun bagi wajib pajak yang data kontaknya telah nonaktif sebagai berikut:

  1. Mula-mula buka laman resmi Coretax DJP. Klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Pada formulir Permintaan Akses Digital, klik centang pada pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.

  3. Isi kolom NIK/NPWP. Kolom nama akan terisi secara otomatis. Klik tombol ambil foto diri.
  4. Isi kolom Detail Kontak dengan masukkan email dan nomor telepon baru. Klik tombol verify. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia.
  5. Setelah verifikasi kontak berhasil, isi kolom Verifikasi Identitas dengan melengkapi nomor Kartu Keluarga beserta Nama Ibu Kandung.
  6. Centang kolom pernyataan, kemudian klik Simpan.


Jika pembaruan data kontak tersebut tetap bermasalah, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau melalui akun media sosial X @kringpajak1500200. Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pendampingan langsung, wajib pajak dapat mengunjungi Helpdesk di KPP terdekat.

DJP juga menyampaikan bahwa prosedur di atas tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah pernah mengaktivasi Coretax atau wajib pajak yang pernah menggunakan layanan DJP Online dan status kontaknya masih valid. Wajib pajak tersebut dapat menggunakan menu Lupa Kata Sandi pada laman aplikasi Coretax atau layanan live chat yang tersedia di laman resmi pajak.go.id.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA