Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hendak memanfaatkan fasilitas nilai buku dalam rencana restrukturisasi harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 (PMK 1/2026).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Large Tax Office (LTO) Eko Ariyanto dalam Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan di Kanwil LTO bersama KPP LTO Tiga dan KPP LTO Empat, Rabu (19/08/2026).
Dalam paparannya, Eko menjelaskan bahwa keuntungan yang timbul dari aksi korporasi meliputi penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak serta-merta dapat terbebas dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Pada dasarnya, keuntungan dari pengalihan harta dalam aksi korporasi merupakan objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 UU PPh.
“Secara aturan, keuntungan dari aksi korporasi merupakan objek pajak. Fasilitas nilai buku tidak menghapuskan kewajiban pajak, melainkan ditunda hingga aset dilepas ke luar grup. Bagi BUMN, terdapat ketentuan khusus yakni wajib memenuhi petunjuk teknis yang berlaku,” jelas Eko.
Dalam kesempatan yang sama, Fungsional Penyuluh Kanwil LTO Krisna Setyawan, menjelaskan bahwa salah satu syarat yang perlu diperhatikan dalam aksi korporasi adalah batas waktu pengajuan permohonan penggunaan nilai buku. Batas waktu permohonan tersebut harus disampaikan paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Selain batas waktu, wajib pajak juga harus memenuhi business purpose test (BPT). Pengujian BPT antara lain yakni memastikan bahwa aksi korporasi dilakukan untuk menciptakan sinergi usaha dan memperkuat struktur permodalan, bukan untuk melakukan penghindaran pajak.
Krisna menegaskan bahwa kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta harus tetap berlangsung hingga tanggal efektif aksi korporasi. Selain itu, kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan dan menerima harta, wajib tetap berlangsung paling singkat selama 4 tahun setelah tanggal efektif aksi korporasi.
Sementara itu, aktiva tetap yang dimiliki wajib pajak penerima harta tidak boleh dipindahtangankan paling singkat selama 2 tahun sejak tanggal efektif, kecuali untuk tujuan efisiensi perusahaan.
Dalam hal aksi korporasi yang dilakukan berbentuk penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha, permohonan penggunaan nilai buku diajukan oleh wajib pajak yang menerima harta. Sementara dalam pemekaran usaha, permohonan diajukan oleh wajib pajak yang mengalihkan harta. Dalam pengajuan tersebut, wajib pajak yang terlibat dalam restrukturisasi harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal.
PMK 1/2026 mengatur kriteria tertentu pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku. Salah satunya berkaitan dengan restrukturisasi yang memperoleh persetujuan dari pihak pemerintah yang berwenang di bidang pengaturan BUMN.
Untuk diketahui, Badan Pengelola (BP) Danantara saat ini tengah merencanakan melakukan pengurangan jumlah BUMN dan anak usaha dari 1.074 entitas menjadi kurang lebih 250 entitas.
Sebelumnya, pada Rabu (05/08/2026) Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah juga akan membebaskan pajak dalam proses konsolidasi BUMN selama 3 tahun. Kebijakan pemberian relaksasi atas aksi korporasi BUMN hanya berlaku untuk transaksi yang berkaitan langsung dengan proses konsolidasi.




