Foto: danantaraindonesia.co.id
Guna mempercepat proses konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah koordinasi Badan Pengelola (BP) BUMN Danantara, pemerintah akan membebaskan pajak dalam proses konsolidasi BUMN selama 3 tahun. Insentif tersebut diberikan untuk mendukung berbagai aksi korporasi, seperti merger, likuidasi, hingga pengalihan usaha antarperusahaan BUMN.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah menggelar pertemuan dengan Kepala BP BUMN Danantara Dony Oskaria, di Kantor Kementerian Keuangan (Rabu, 05/08/2026).
Menurut Purbaya, pemberian relaksasi atas aksi korporasi BUMN tidak menjadi suatu masalah yang perlu banyak pertimbangan, sebab transaksi tersebut dilakukan terbatas pada lingkup restrukturisasi antarentitas yang sama-sama dimiliki pemerintah.
"Ini kan proses untuk konsolidasi, kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir tidak masalah, kantong kiri, kantong kanan," tegas Purbaya.
Menambahkan penjelasannya, Purbaya mengungkapkan bahwa pembebasan pajak diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan konsolidasi BUMN. "Jadi sampai 3 tahun ke depan, kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk yang konsolidasi-konsolidasi. Jadi bisa semua itu konsolidasi yang berjalan," jelas Purbaya.
Menanggapi pernyataan Purbaya, Dony menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan pajak atas transaksi konsolidasi BUMN selama 3 tahun merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap transformasi BUMN di bawah Danantara. Ia juga menegaskan bahwa fasilitas relaksasi tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang berkaitan langsung dengan proses konsolidasi.
"Bukan pajak atas transaksi yang lain di luar konsolidasi, hanya khusus konsolidasi," tutup Dony.




