Foto: Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Karimun.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau, menyediakan kanal pembayaran pajak daerah secara digital yang dapat diakses secara online. Wajib pajak yang memanfaatkan kanal pembayaran digital berhak memperoleh diskon sebesar 5% dari pokok pajak daerah.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Karimun untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
Bupati Karimun Iskandarsyah menjelaskan bahwa kanal pembayaran digital disediakan agar wajib pajak dapat membayar pajak daerah dengan lebih cepat dan praktis. "Kemudahan akses, kejelasan informasi, dan skema insentif merupakan kunci utama untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah," jelas Iskandar.
Selain diskon 5% bagi pembayaran melalui kanal digital, Pemkab Karimun juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah hingga 5 tahun.
Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga 5 tahun cukup membayar 50% dari pokok tunggakan. Pemkab juga memberikan pemutihan atas denda keterlambatan pembayaran pajak daerah.
Pemberian keringanan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak tanpa terbebani akumulasi denda. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Dengan berbagai kemudahan dan insentif tersebut, Pemkab Karimun berharap pembayaran pajak daerah dapat meningkat sehingga turut mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah dan pendapatan asli daerah.
