Perspektif

Pajak Sudah Digital, Mengapa Kepatuhan Belum Optimal

Nicole Amelie

"Digital transformation of the public sector involves more than just the use of technology." (Ciancarini et al., 2023)

Sayangnya, transformasi digital perpajakan Indonesia belum sepenuhnya dipahami melalui perspektif tersebut. Hampir dua tahun sejak Coretax Administration System (Coretax DJP) diimplementasikan pada 1 Januari 2025 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456 Tahun 2024, permasalahan pada sistem ini masih didominasi dengan persoalan teknis, mulai dari stabilitas sistem hingga kemudahan penggunaan. Akibatnya, pembahasan mengenai digitalisasi perpajakan seolah berhenti pada satu pertanyaan: apakah sistem sudah cukup cepat, mudah, dan efisien?     

Coretax DJP: Idealis atau Realistis?

Laporan APBN 2024 mencatat bahwa realisasi belanja negara sepanjang tahun 2024 adalah sebesar Rp3.325,1 triliun, sedangkan realisasi pendapatan negara hanya mencapai Rp2.802,3 triliun. Kondisi tersebut mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% terhadap PDB.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimum defisit APBN ditetapkan sebesar 3% terhadap PDB. Meskipun realisasi defisit masih berada dalam batas yang diperkenankan, optimalisasi penerimaan negara tetap menjadi agenda fiskal yang krusial. Mengingat sekitar 70% pendapatan negara bersumber dari perpajakan, pemerintah terus meningkatkan target penerimaan pajak dari tahun ke tahun sebagaimana ditunjukkan pada Grafik 1.

Grafik 1. Target Penerimaan Negara 2024-2026
Sumber: APBN, 2024; APBN, 2025; RAPBN, 2026
(telah diolah kembali oleh penulis)

Grafik 1 menunjukkan bahwa target penerimaan perpajakan terus meningkat, dari Rp2.309,9 triliun pada 2024 menjadi Rp2.490,9 triliun pada 2025 dan diproyeksikan mencapai Rp2.692,0 triliun pada 2026. Tren tersebut mencerminkan besarnya ekspektasi pemerintah terhadap sektor perpajakan sebagai sumber utama pembiayaan negara. Namun, peningkatan target penerimaan tidak serta-merta diikuti dengan peningkatan kapasitas pemungutan pajak. OECD (2026) mencatat tax ratio Indonesia pada 2024 hanya mencapai 11,8%, jauh di bawah rata-rata negara Asia-Pasifik (19,7%) dan negara OECD (34,1%). Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara potensi ekonomi Indonesia dan penerimaan pajak yang berhasil dihimpun sekaligus menjelaskan mengapa percepatan digitalisasi administrasi perpajakan menjadi prioritas utama. 

Dari perspektif kebutuhan fiskal, implementasi Coretax adalah langkah rasional yang sulit disalahkan. Namun, jika tujuan akhirnya adalah meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar : apakah digitalisasi dan penyempurnaan aspek teknis sistem semata-mata sudah cukup? 

Apakah Kemudahan = Kepatuhan?

Dalam prinsip pemungutan pajak, digitalisasi pada dasarnya merefleksikan asas convenience yang dikemukakan Adam Smith (1776), yaitu penyediaan mekanisme perpajakan yang mudah dan nyaman. Prinsip tersebut kemudian berkembang menjadi konsep administrative simplicity, yaitu penyederhanaan administrasi melalui penurunan compliance costs (Stiglitz et al., 2015).

Sejalan dengan hal tersebut, Adan et al. (2023) menunjukkan bahwa reformasi administrasi perpajakan yang meningkatkan efektivitas layanan dan menyederhanakan proses administrasi berkorelasi dengan peningkatan penerimaan pajak sebesar 1,8–3 poin persentase terhadap PDB.

Meski demikian, kemudahan administrasi hanya merepresentasikan salah satu dimensi sistem perpajakan yang baik. Kemudahan administrasi tidak serta-merta menjamin terciptanya penerimaan negara yang berkelanjutan. 

Melalui Slippery Slope Framework, Kirchler et al. (2008) menjelaskan bahwa kepatuhan pajak dibentuk oleh dua pilar utama, yaitu kekuatan otoritas (power) dan kepercayaan terhadap otoritas (trust). Dalam kerangka tersebut, penyederhanaan administrasi mampu mengurangi hambatan kepatuhan, tetapi kepercayaan menjadi faktor kunci yang mendorong kepatuhan sukarela (voluntary tax compliance).

Temuan tersebut sejalan dengan OECD (2019) yang menunjukkan bahwa negara-negara dengan tax ratio tinggi cenderung memiliki tax morale yang kuat. Tax morale dipengaruhi oleh kepercayaan terhadap pemerintah, persepsi atas keadilan sistem perpajakan, kualitas pelayanan publik, dan legitimasi institusi. Dengan demikian, kemudahan menjawab pertanyaan “bagaimana” membayar pajak, sedangkan kepercayaan menjawab “mengapa” wajib pajak bersedia membayarnya.

Blind spot inilah yang kerap luput dari perhatian. Reformasi perpajakan sering diposisikan sebagai upaya meningkatkan penerimaan melalui efisiensi administrasi. Pendekatan tersebut tentu tidak keliru. Namun, ketika pajak dipandang hanya sebagai instrumen optimalisasi penerimaan, hubungan antara negara dan warga negara perlahan terabaikan. Dengan kata lain, tantangan reformasi perpajakan Indonesia bukan lagi sekadar membangun sistem yang lebih “mudah”, melainkan membangun sistem yang lebih “dipercaya”.

Pajak adalah Kontrak Sosial

Secara normatif, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa. Namun, pemaknaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tujuan konstitusional negara, yaitu “memajukan kesejahteraan umum” sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pajak pada hakikatnya bukan sekadar instrumen menghimpun penerimaan negara, melainkan bagian dari kontrak sosial antara negara dan masyarakat.

Jika melihat perspektif tersebut, sejatinya hubungan perpajakan tidak hanya dibangun atas dasar kewajiban hukum, tetapi juga “kepercayaan” bahwa pajak dikelola secara adil, akuntabel, dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Sayangnya, kepercayaan publik terhadap institusi negara masih menghadapi tantangan. Transparency International (2025) mencatat bahwa Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dalam Corruption Perceptions Index dan menempati peringkat ke-109 dari 182 negara, yang mengindikasikan masih tingginya persepsi korupsi di sektor publik.

Sejalan dengan itu, Badan Pusat Statistik juga melaporkan bahwa Indeks Perilaku Antikorupsi menurun dari 3,92 pada 2023 menjadi 3,85 pada 2024. Penurunan tersebut menunjukkan bahwa penguatan budaya antikorupsi masih menjadi persoalan. Dinamika tersebut turut tercermin dalam munculnya gerakan #BoikotBayarPajak pada 2023. Herani (2026) menunjukkan bahwa skandal korupsi perpajakan menurunkan kepercayaan terhadap institusi negara, meningkatkan skeptisisme dan kemarahan moral masyarakat, serta pada akhirnya melemahkan kepatuhan pajak sukarela (voluntary tax compliance) generasi muda Indonesia.

Dari Core-Tax ke Core-Trust

Selama ini, keberhasilan transformasi digital perpajakan di Indonesia lebih banyak diukur melalui indikator teknis, seperti kecepatan layanan, stabilitas sistem, dan penurunan compliance costs. Padahal, apabila tujuan akhirnya adalah meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan, ukuran tersebut belum memadai. Digitalisasi perpajakan tidak cukup hanya memperbaiki sistem, tetapi perlu mendefinisikan ulang indikator keberhasilannya dengan menempatkan kepercayaan sebagai ukuran yang sama pentingnya dengan efisiensi administrasi.

Sebagai pijakan, IMF (2025) merekomendasikan Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) sebagai standar internasional untuk mengevaluasi kinerja administrasi perpajakan berdasarkan international good practices. TADAT telah menilai layanan wajib pajak, kepatuhan, hingga akuntabilitas administrasi. Namun, kerangka tersebut masih berfokus pada efektivitas operasional dan belum secara eksplisit menempatkan kepercayaan publik sebagai indikator keberhasilan reformasi. Padahal, OECD (2019) menegaskan bahwa kepercayaan merupakan determinan utama tax morale dalam membangun kepatuhan. 

Artikel ini mengusulkan Trust-Based Tax Administration Framework sebagai pengembangan TADAT dengan menambahkan dimensi Taxpayer Trust dalam evaluasi reformasi digital perpajakan. Lewat kerangka ini, keberhasilan Coretax juga diukur dari kemampuannya membangun kepercayaan publik. 

Implementasinya diwujudkan melalui tiga instrumen utama. Pertama, Transparency Dashboard yang menyajikan informasi pemanfaatan penerimaan pajak, capaian kinerja, dan progres layanan secara terbuka. Kedua, Taxpayer Feedback & Dispute Tracking yang memungkinkan wajib pajak memantau penyelesaian pengaduan secara real-time, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan kepastian layanan. Ketiga, penerapan sistem dual trust score yang terdiri atas Taxpayer Score (TS) dan Tax Administration Score (TAS). TS merekam riwayat kepatuhan dan kontribusi perpajakan wajib pajak, sedangkan TAS menilai kualitas pelayanan otoritas pajak berdasarkan indikator seperti response time, penyelesaian sengketa, transparansi, hingga tingkat kepuasan. Kedua skor tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam Taxpayer Trust Index sebagai key performance indicator (KPI) reformasi, sehingga keberhasilan digitalisasi tidak lagi diukur hanya dari efisiensi sistem, tetapi juga dari hubungan timbal balik antara negara dan wajib pajak.

Pendekatan tersebut selaras dengan konsep Tax Administration 3.0 yang dikembangkan OECD (2024), yaitu administrasi perpajakan yang berorientasi pada hubungan jangka panjang antara otoritas pajak dan wajib pajak. Australian Taxation Office (ATO) telah menerapkan pendekatan taxpayer-centric melalui layanan digital terpadu, mekanisme umpan balik, publikasi statistik perpajakan (Taxation Statistics), laporan transparansi pajak perusahaan besar (Corporate Tax Transparency Report), dan berbagai open data perpajakan yang dapat diakses real-time

Dengan demikian, digitalisasi memang membangun kemudahan, tetapi kepercayaan yang membangun kepatuhan.

Categories:

Perspektif
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA