Pengadilan Pajak memastikan bahwa ketentuan mengenai syarat kuasa hukum pajak belum akan mengalami perubahan dalam waktu dekat. Adapun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang disiapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 (PMK 184/2017) serta usulan penggunaan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebagai bukti kompetensi masih menunggu arah kebijakan lebih lanjut.
Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Roy Abdurrachman Pasha menjelaskan bahwa pembahasan RPMK terkait syarat kuasa hukum pajak belum kembali dilanjutkan setelah sebelumnya melalui tahapan konsultasi publik.
“Apabila pertanyaannya apakah ketentuan tersebut akan segera berlaku, tampaknya tidak dalam waktu dekat. Hal ini masih bergantung pada arahan pimpinan, apakah perlu menunggu proses di Mahkamah Agung terlebih dahulu, menunggu perubahan undang-undang, atau bagaimana kebijakan selanjutnya,” jelas Roy dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Pembahasan Standar Pelayanan Sekretariat Pengadilan Pajak , Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan RPMK yang sebelumnya disiapkan untuk menggantikan ketentuan PMK 184/2017, kompetensi kuasa hukum hanya dapat dibuktikan melalui SKK maupun izin praktik. Adapun SKK dan izin praktik untuk menjadi kuasa hukum pajak nantinya menjadi dokumen wajib untuk menerangkan bahwa calon kuasa hukum pajak memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, Roy juga menjelaskan bahwa selama RPMK terkait syarat kuasa hukum pajak belum ditetapkan, maka persyaratan tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan Pajak dan PMK 184/2017.
Berdasarkan Pasal 5 PMK 184/2017, seseorang yang ingin menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia; dan
- mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain persyaratan umum, seorang kuasa hukum juga harus memenuhi persyaratan khusus, antara lain:
- mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) untuk 2 tahun terakhir;
- memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara;
- menandatangani pakta integritas;
- telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak; dan
- memiliki izin kuasa hukum.
