Tidak sedikit wajib pajak orang pribadi yang saat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan memperoleh status kurang bayar. Berdasarkan kondisi tersebut, wajib pajak yang memiliki status kurang bayar dan ingin melakukan pelunasan atas kekurangan pajak tersebut, terdapat 2 opsi pilihan pembayaran melalui Coretax, yakni deposit pajak atau melalui kode billing. Opsi pembayaran akan muncul setelah wajib pajak mengklik Bayar dan Lapor pada SPT Tahunan.
Penggunaan Deposit Pajak
Mengacu pada Pasal 1 angka 112 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Pengisian saldo deposit pajak menggunakan kode akun pajak (KAP) 411618 dan kode jenis setoran (KJS) 100.
Bagi wajib pajak yang memilih pelunasan pajak dengan deposit pajak, pastikan sebelum pelunasan, wajib pajak memiliki deposit yang cukup untuk membayar kekurangan pajak tersebut. Lebih lanjut, jika nominal saldo dalam deposit tidak cukup, pelunasan hanya dapat dilakukan dengan kode billing.
Ketentuan pelunasan pajak kurang bayar menggunakan deposit pajak dapat Anda baca pada artikel berikut ini: Wajib Pajak Bisa Bayar Pajak Pakai Deposit, Ini Ketentuannya.
Pembayaran dengan Kode Billing
Bagi wajib pajak yang memilih opsi kode billing, sistem secara otomatis akan menghasilkan dan mengunduh kode billing setelah tanda tangan elektronik dilakukan. Setelah kode billing terunduh, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking, ATM, atau teller bank/pos persepsi.
Dalam hal kode billing terkait pembayaran SPT Tahunan Kurang Bayar tidak segera dilunaskan, wajib pajak juga dapat mengunduh serta mengakses kode billing yang belum dibayar tersebut pada menu Pembayaran, submenu Daftar Kode Billing yang Belum Dibayar.
Mengacu pada Pasal 5 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2024 (PER 10/2024), kode billing, yang dibuat wajib pajak secara mandiri atau melalui layanan asistensi, dapat berlaku selama 168 jam atau 7 hari sejak kode billing diterbitkan. Namun, DJP telah mengumumkan masa aktif kode billing tersebut 336 jam atau 14 hari sejak kode billing diterbitkan dalam Pengumuman DJP Nomor 4/PJ/2025 (PENG 4/2025).
Sebagai informasi, dalam hal wajib pajak telah melakukan pembayaran, SPT Tahunan PPh akan berpindah dari menu SPT Menunggu Pembayaran ke menu SPT Dilaporkan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara manual.
