Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dividen dari portofolio saham luar negeri berkewajiban untuk melaporkan penghasilan investasi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kewajiban tersebut juga berlaku dalam hal penghasilan tersebut tidak diinvestasikan kembali di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pajak atas Dividen Luar Negeri
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan objek PPh. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, dividen luar negeri dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021), bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal dividen berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, pengecualian objek PPh diberikan sebesar dividen yang diinvestasikan di Indonesia.
Sementara itu, dividen dari badan usaha luar negeri non-bursa dikecualikan dari objek PPh apabila diinvestasikan di Indonesia paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak. Jika tidak sampai 30% dari jumlah laba setelah pajak, hanya dividen yang diinvestasikan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.
Kewajiban Reinvestasi
Agar dividen dapat dikecualikan dari objek PPh, dividen perlu diinvestasikan dalam instrumen-instrumen investasi keuangan ataupun nonkeuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 hingga Pasal 35 PMK 18/2021.
Investasi harus dilakukan setidaknya selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima. Dividen dari luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Sesuai ketentuan Pasal 374 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, laporan realisasi investasi kini wajib disampaikan melalui Coretax. Laporan disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi setelah tahun pajak berakhir. Laporan realisasi investasi disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak diterima/diperolehnya penghasilan.
Pelaporan Realisasi Dividen Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Melalui Coretax
Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dividen dari portofolio saham luar negeri memenuhi kriteria pengecualian, wajib pajak tetap wajib melaporkan jumlah penghasilan bruto tersebut dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Untuk melaporkan penghasilan dividen luar negeri yang memenuhi kriteria pengecualian, wajib pajak dapat mengisi Ya pada formulir induk pertanyaan Bagian I nomor 14d. Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? kemudian dilanjutkan dengan mengisi Lampiran L-2 Bagian B (Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak).
Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dividen dari portofolio saham luar negeri yang tidak memenuhi kriteria pengecualian, penghasilan investasi tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan dari luar negeri. Wajib pajak harus mengisi Ya pada formulir induk pertanyaan Bagian B nomor 1.d. Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri?.
Setelah mengisi formulir induk, wajib pajak juga harus melengkapi total dividen luar negeri yang diterima selama satu tahun pajak pada Lampiran L-2 Bagian C (Penghasilan Neto Luar Negeri). Pada bagian ini, wajib pajak dapat mengisi total nilai dividen yang diterima selama satu tahun pajak berdasarkan informasi stock dividend listing yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas.
Jika terdapat pajak yang dipotong, wajib pajak dapat mengkreditkan pajak tersebut dengan melampirkan bukti pemotongan pajak. Namun, wajib pajak terlebih dahulu harus menghitung pajak yang dapat dikreditkan. Contoh penghitungan dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Orang Pribadi
