Kementerian Keuangan mengungkapkan pencapaian implementasi Coretax dalam konferensi pers APBN KiTa April 2026. Hingga 30 April 2026, Coretax telah berhasil memproses lebih dari 13 juta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Capaian tersebut memberikan sejumlah dampak terhadap kondisi penerimaan pajak di Triwulan I 2026.
Penerapan Coretax memberikan dampak berupa peningkatan setoran pajak, terutama dari SPT berstatus kurang bayar. Data mencatat adanya lonjakan, yaitu realisasi setoran dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, naik sebesar 83% menjadi Rp8,88 triliun. Namun, lonjakan paling tajam justru datang dari wajib pajak OP non-karyawan yang meningkat sebesar 949% menjadi Rp3,02 triliun. Sementara setoran kurang bayar dari wajib pajak badan juga mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 18% mencapai Rp50,21 triliun.
Di sisi lain, total wajib pajak yang melaporkan SPT pada tahun ini tercatat sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penurunan jumlah SPT ini disebabkan oleh adanya kebijakan administrasi baru. "Penurunan ini terjadi terkait dengan penggabungan NPWP suami istri, karena prinsipnya keluarga adalah satu kesatuan sehingga cukup menggunakan satu NPWP," ungkapnya Selasa (5/5/2026).
Bimo menekankan bahwa meskipun secara angka jumlah SPT yang masuk menurun, kualitas pelaporannya justru mengalami peningkatan. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Coretax berhasil mempersempit celah manipulasi pajak oleh masyarakat dan perusahaan.
"Memang jumlah SPT yang masuk itu turun, tetapi jumlah SPT kurang bayar yang terealisasi meningkat sangat pesat, yang berarti kualitas pelaporan meningkat seiring dengan perbaikan sistem Coretax kami," ujar Bimo.
Selain lonjakan setoran kurang bayar, Coretax juga mencatat kenaikan SPT Tahunan PPh Badan berstatus lebih bayar. Kategori wajib pajak badan berstatus lebih bayar naik sebesar 59% menjadi Rp48,64 triliun. Merespons hal tersebut, Bimo mengklarifikasi bahwa tingginya nilai lebih bayar ini adalah hal yang sangat wajar di dalam mekanisme pelaporan mandiri yang dilakukan oleh wajib pajak.
Namun, ia memastikan bahwa kelebihan uang tersebut tidak akan dicairkan begitu saja, melainkan akan melalui proses pemeriksaan dan pengawasan yang ketat dari pihak DJP sebelum hak pengembalian uang diberikan kepada wajib pajak bersangkutan.
"Lebih bayar tersebut merupakan implementasi dari sistem self assessment wajib pajak yang menghitung sendiri membayar melaporkan sendiri. Jadi ini merupakan hal yang biasa nanti SPT lebih bayar tersebut akan kita scrutiny (penelaahan), kita lanjutkan dengan pemeriksaan sebelum kita berikan hak restitusinya," ujar Bimo.
