Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G7 menggelar pertemuan di Paris pada Mei 2026. Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, negara-negara G7 berharap kerja sama global di bidang perpajakan dapat terus diperkuat. Para anggota juga menantikan laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengenai kemajuan kinerja Inclusive Framework terkait tantangan serta solusi terkait pemajakan ekonomi digital, yang dijadwalkan terbit pada akhir tahun 2026.
Negara anggota G7 menyadari bahwa pertumbuhan model bisnis di era digital membutuhkan pendekatan perpajakan yang lebih adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, kerja sama internasional dinilai menjadi faktor penting untuk mengevaluasi sekaligus mencari solusi atas berbagai tantangan baru di sektor ekonomi digital.
Saat ini, para negara anggota G7 tengah terlibat dalam dialog aktif dalam rangka membangun pemahaman yang sama terkait tantangan sistem perpajakan internasional dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.
Dalam pertemuan yang sama, mereka juga secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan kebijakan Global Minimum Tax Side-by-Side Package yang dikembangkan oleh Inclusive Framework OECD bersama forum G20.
Negara-negara G7 menilai penerapan pajak minimum global memiliki peran penting dalam menjaga kepastian dan stabilitas perekonomian dunia. Kebijakan ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih luas sekaligus menciptakan level playing field yang setara antarnegara, sehingga persaingan usaha global dapat berlangsung lebih sehat dan adil.
Selain itu, implementasi pajak minimum global juga dipandang penting untuk menjaga kedaulatan hak pemajakan masing-masing negara. Menurut negara-negara G7, penerapan pajak minimum global dapat melindungi basis pajak dari praktik Base Erosion and Profit Shifting, yaitu penghindaran pajak melalui pengalihan laba perusahaan multinasional ke negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Upaya penutupan celah penghindaran pajak tersebut dinilai krusial untuk mencegah hilangnya potensi penerimaan pajak di berbagai negara.
