Berita Daerah

Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan PKB Selama Agustus 2026

Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku pada 1 hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-69 Provinsi Riau sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PKB dengan keringanan pembayaran.

"Rencana pemutihan PKB ini akan berlaku selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus 2026," jelas Ninno Wastikasari, Kepala Bapenda Provinsi Riau.

Melalui program tersebut, Ninno menegaskan bahwa wajib pajak memperoleh penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang tanpa dikenai denda administrasi.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Riau juga memberikan keringanan khusus bagi kendaraan yang memiliki tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih. Lewat skema tersebut, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok PKB tahun terakhir yang terutang serta pokok PKB tahun berjalan. Sementara itu, pokok pajak untuk tahun-tahun tunggakan sebelumnya dibebaskan, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan.

"Pokok PKB yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," tutup Ninno.

Dengan adanya keringanan tersebut, Ninno berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA