Berita Nasional

Joint Investigation DJP dan Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Meterai Ilegal

Foto: Humas DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya mengungkap jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal melalui joint investigation yang berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Jaringan tersebut diketahui beroperasi di 5 wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi dan peredaran meterai ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti seperti mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, dan meterai bekas pakai (rekondisi). Petugas juga menyita berbagai barang bukti pendukung yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal kepada masyarakat.

Petugas juga menyita 3 gulungan kertas bahan baku yang masing-masing diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Penyitaan bahan baku tersebut dinilai berhasil mencegah potensi kehilangan penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Selain bahan baku, petugas juga menyita mesin produksi dengan kapasitas cetak hingga 900.000 keping per tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Sebelum diungkap, jaringan ilegal tersebut diketahui telah mengedarkan sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal. Peredaran tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp40,07 miliar. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi antara DJP dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, penindakan terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan meterai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga kepastian hukum atas dokumen.

"Bea meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Hal ini memengaruhi kepastian hukum, karena dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan," ujarnya Rabu (19/8/2026).

Produsen dan pengedar meterai palsu dijerat dengan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal Rp500 juta. Sementara itu, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan meterai bekas pakai atau rekondisi dijerat Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan membeli meterai tempel hanya melalui saluran resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Penggunaan meterai palsu atau rekondisi menyebabkan dokumen yang bersangkutan dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai sehingga wajib dilakukan pemeteraian kembali.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA