Foto: Hubungan Masyarakat Bapenda Jawa Barat.
Guna merealisasikan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp700 miliar pada 2026, Pemerintah Kota Bandung kini kembali menggelar program pemutihan PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 2012 dan sebelumnya hingga tahun 2025. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong sisa target penerimaan PBB-P2, setelah realisasi pada semester I/2026 tercatat sebesar Rp294,6 miliar.
Andri Nurdin, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, menjelaskan bahwa program pemutihan PBB-P2 merupakan insentif pajak daerah yang diberikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. "Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat," Jelas Nurdin.
Adapun program pemutihan PBB-P2 telah berlangsung sejak 1 Juli 2026 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026. Dalam pelaksanaannya, pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 diberikan berdasarkan tahun pajak. Berikut rinciannya.
- tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2012 dan tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak diberikan pengurangan pokok sebesar 100%.
- tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013-2020 mendapatkan pengurangan pokok sebesar 50%, dan
- tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021-2025 memperoleh pengurangan pokok sebesar 25%.
Perlu dicatat, untuk memperoleh insentif pengurangan pokok tagihan PBB-P2, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2026. Setelah pembayaran dilakukan, sistem akan secara otomatis menyesuaikan nilai tagihan tunggakan sesuai dengan besaran pengurangan yang berlaku sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ke Bapenda.
Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan," tutup Nurdin.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung juga telah memberikan insentif PBB-P2 Tahun Pajak 2026. Insentif tersebut terdiri atas dua skema, yakni diskon sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2026 yang berlaku hingga 30 Juni 2026 serta pembebasan sanksi administratif berupa penghapusan denda PBB-P2 yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
