Berita Nasional

Praktisi Soroti Perlakuan Harga Diskon dalam Pajak Marketplace, DJP Diminta Beri Kepastian

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang di marketplace. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), empat marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak mulai melakukan pemungutan pajak per 1 Agustus 2026.

Mendekati periode berlakunya aturan tersebut, Daniel Belianto Tax Partner Ortax menyoroti salah satu titik kritis berdasarkan pandangannya sebagai praktisi perpajakan. Berkaitan dengan besaran pungutan pajak marketplace, Daniel menjelaskan bahwa pada Pasal 8 PMK 37/2025, pemotongan pajak sebesar 0,5% dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Namun, ia menilai bahwa ketentuan tersebut memicu polemik terkait perlakuan terhadap "diskon coret" atau potongan harga promosi. Apabila mengacu pada definisi di Pasal 1 PMK 37/2025, peredaran bruto diartikan sebagai imbalan berupa uang yang diterima dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.

Daniel menyoroti hal ini menimbulkan ambiguitas, apakah besaran pajak seharusnya dihitung dari harga awal sebelum diskon atau dari harga akhir setelah potongan. "Ini (Pasal 1) enggak ngomongin diskon coret atau enggak, berarti kalau lihat konteks ini secara letterlijk harusnya ini peredaran bruto sebelum diskon coret. Tapi yang perlu ditafsirkan lagi di Pasal 8 ayat (1), apakah peredaran bruto setelah diskon coret itu tercantum dalam tagihan atau tidak", ujarnya Jumat (31/7/2026).

Lebih jauh, Daniel menekankan bahwa penentuan nilai objek pajak sangat bergantung pada angka yang tertera di dalam dokumen tagihan transaksi. Menurutnya, pengenaan pajak tidak bisa secara otomatis dipukul rata dari harga sebelum diskon, terutama apabila nominal akhir yang dicantumkan pihak marketplace dalam dokumen tagihan adalah harga setelah potongan promosi.

Isu ini menjadi semakin krusial mengingat secara praktis sudah ada 4 platform besar yang ditunjuk sebagai pemungut yaitu, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Daniel menjelaskan bahwa saat ini disinyalir terjadi inkonsistensi penerapan di lapangan. "Nah, tetapi titik kritisnya di sini sekarang kan sudah ada 4 marketplace yang sudah ditunjuk, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Tantangannya adalah jangan sampai masing-masing marketplace ini treatment-nya berbeda", ungkapnya.

Daniel mengungkapkan bahwa beberapa platform diinformasikan sudah mencantumkan harga setelah diskon dalam tagihannya, sementara yang lain masih menggunakan basis harga sebelum diskon. Melihat kondisi tersebut, Daniel menegaskan perlunya penegasan resmi dari DJP agar seluruh pengelola platform menerapkan standar yang seragam. Ia memandang keseragaman implementasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah timbulnya beban pajak yang terlampau besar dan tidak adil bagi para pelaku usaha di marketplace.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA