Rencana pemerintah Indonesia dalam memusatkan dan memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis melalui Badan Usaha Milik Negara baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tengah menjadi sorotan lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings dan Moody's Ratings.
Lembaga pemeringkat S&P Global Ratings memperingatkan bahwa langkah pemerintah memperketat pengendalian ekspor komoditas strategis berpotensi menekan penerimaan negara, memperburuk neraca pembayaran, serta meningkatkan risiko terhadap stabilitas ekonomi makro. Kebijakan tersebut dinilai dapat menghambat arus perdagangan sejumlah komoditas unggulan Indonesia di pasar global, khususnya batubara, crude palm oil (CPO), nikel, dan ferro alloy.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh lembaga pemeringkat Moody's Ratings. Moody’s menilai kebijakan sentralisasi ekspor berpotensi menjadi sentimen negatif bagi profil kredit perusahaan tambang karena dapat memunculkan tekanan terhadap dinamika pasar. Meski demikian, Moody’s juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berpotensi memperkuat arus masuk devisa serta mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Adapun kekhawatiran lembaga pemeringkat internasional tersebut muncul di tengah melemahnya harga komoditas global dan melambatnya permintaan dari Cina sebagai salah satu mitra dagang utama Indonesia. Di sisi lain, pemerintah tetap memandang pengetatan pengawasan ekspor sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional.
Kebijakan sentralisasi ekspor didorong langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap ekspor sumber daya alam (SDA) guna memastikan nilai tambah komoditas dapat dinikmati di dalam negeri melalui program hilirisasi industri.
Prabowo menyebutkan bahwa sepanjang periode 1991 hingga 2024, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian hingga 908 miliar dolar AS atau sekitar Rp15.400 triliun akibat berbagai praktik korporasi seperti under invoicing, under counting, hingga transfer pricing.
Berdasarkan hasil random sampling, pemerintah mengklaim terdapat selisih antara nilai komoditas yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya dalam sejumlah kasus dapat mencapai 50%. “900 miliar dolar kita hilang. Bayangkan kalau 900 miliar dolar kita nikmati, kita pakai, menjadi negara apa Indonesia ini,” terang Prabowo.
Melalui perubahan tata laksana ekspor sumber daya alam (SDA), pemerintah berharap dapat menutup celah manipulasi harga dan praktik pelaporan yang tidak sesuai, sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
